IJAZAH BELUM TERVEREFIKASIH -->

Breaking news

Live
Loading...

IJAZAH BELUM TERVEREFIKASIH

Monday 13 March 2017

Ijazah Belum Terverifikasi, KIP Tetap Loloskan Salah Seorang Calon Wakil Bupati Simeulue 

Simeulue,Aceh Media Investigasi- Salah seorang dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Marzan menolak untuk menandatangani berkas penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 24 Oktober 2016 yang lalu.

Penolakan ini dilakukan oleh Marzan karena Wakil Bupati dari pasangan calon bupati terpilih tersebut (Paslon nomor urut 3), Afridawati belum ada surat Verifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue terkait keabsahan ijazahnya.

Walaupun komisioner lain telah menandatangani, namun dia tetap tidak bersedia sebelum ada surat verifikasi dari Dinas Pendidikan.

Dikatakan Marzan, tidak ada unsur politik di dalam ini dan tidak ada efek-efek yang lain, dia hanya menjalankan tugas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, Alasan dia tidak menandatangani berkas penetapan Paslon nomor urut 3 itu cukup kuat karena bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 5 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 dan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 pasal 36 ayat 2 serta UU nomor 15 tahun 2011 pasal 10 ayat 4 huruf b.

"Berkas syarat pasangan calon yang tidak saya tandatangani adalah berkas hasil pleno KIP Simeulue tertanggal 24 oktober 2016, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue tahun 2017, berkas paslon 3 tidak saya tanda tangani dikarenakan melanggar Qanun Aceh nomor 5 tahun 2012 pasal 28 ayat 1 dan 2 serta UU nomor 15 tahun 2011 pasal 10 ayat 4 huruf b,"Kata Marzan kepada awak media ini Minggu kemarin (12/3/2017).

Dijelaskan Marzan, semua pasangan calon sudah diklarifikasi mengenai keabsahan ijazah mereka masing-masing calon, Pokja yang ditunjuk sudah bekerja ke tempat mereka sekolah, hingga ke Jatingor sudah dilaksanakan oleh pokja tersebut.

"Pihak Pokja KIP Simeulue sudah mendatangi sekolah masing-masing calon untuk mengklarifikasi keabsahan ijazah mereka, sampai ke STPDN Jatinagor pun sudah dikunjungi untuk mengklarifikasi ijazah yang kuliah di sana, hal ini dilakukan untuk kejelasan ijazah calon," Tambahnya.

Terkait persoalan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue telah mengirim surat keterangan ke KIP Simeulue, nomor 422/399/2017 tangal 7 Maret 2017, perihal penjelasan blangko verifikasi ijazah masing-masing calon.

Dalam surat keterangan tersebut, dijelaskan kepala Dinas Pendidikan, bahwa blangko yang diserahkan KIP ke Dinas itu sebayak 5 blangko yaitu Riswan NS, Hamdan Amin, H.Aryaudin, Rapian dan Afridawati. Empat dari blangko tersebut telah ditandatangani dan hanya satu blangko yang belum ditandatangani yaitu atas nama Afridawati.

Alasan Kadisdik belum menandatangani karena pihak KIP tidak melampirkan keterangan verifikasi ijazah yang bersangkutan sedangkan empat calon lain ada surat keterangan verifikasi.

Saat dikonfirmasi, mantan Ketua KIP Simeulue Junaidi membenarkan hal ini, namun ia mengatakan, yang dimaksud dengan Qanun itu adalah untuk memverifikasi ijazah para calon kepala daerah berdasarkan laporan masyarakat dan Panwaslih, tanpa laporan itu, KIP tidak perlu memverifikasi.

"Yang dimaksud qanun itu apabila ada laporan dari masyarakat dan rekomendasi Panwaslih baru diadakan verifikasi, kalo tidak ada laporan dari Panwaslih, tidak perlu diadakan verifikasi,"Tutup Junaidi.

Penulis: Monanda
Editor: Rosyid