KELURAHAN LABUAN BAJO MEDIASI SENGKETA TANAH -->

Breaking news

Live
Loading...

KELURAHAN LABUAN BAJO MEDIASI SENGKETA TANAH

Wednesday 12 April 2017

Mediasi masalah tanah antara lbu Jahara Saleh dengan Budi Lakar.

Manggarai barat NTT, Media Investigasi- Kelurahan Labuan Bajo mediasi masalah tanah antara lbu Jahara Saleh dengan Budi Lakar yang berlokasi di Baruga Boleng lingkungan lV RT. 20/ RW. 004 Kelurahan Labuan Bajo, salah satu kelurahan yang sangat rentan akan permasalahan tanah dengan latar belakang yang beragam mulai dari tumpang tindih/salah mematok tanah dan manipulasi data sehingga terjadi sengketa.

Tak heran, belakangan ini Kelurahan Labua Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat NTT kian disibukan dengan berbagai permasalahan tanah di wilayah kerjanya.
"Memang benar kami sering dihadapkan pada persoalan tanah terutama terhadap pihak-pihak yang bersengketa agar permasalahan tidak meruncing antara kedua belah pihak dan mempengaruhi kondusivitas lingkungan sekitar maka dianjurkan menempuh jalur mediasi" tegas Lurah Labuan Bajo Sarifudin Malik. Bersama Kasie Trantib Kelurahan Labuan Bajo, Babinkamtibmas Kasie Pem, Kesra dan segenap jajarannya membantu menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut. "Bahkan dalam penyelesaiannya kami juga menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa dan saksi-saksi untuk mengetahuinya,” terangnya.

Pjhak penggugat lbu Jahara Saleh dikediamanya menerangkan "tanah milik saya diperoleh dari ayah kandung saya (almarhum) Saleh Hayung dimana tanah tersebut telah saya miliki/kuasai saya garap sejak tahun 1970 untuk berkebun sampai sekarang dengan ukuran luas 1.080 m2 dengan memiliki bukti-bukti,:
1. Surat keterangan ahli waris.
2. Surat keterangan kepemilikan hak atas tanah.
3. Surat pernyataan penguasaan bidang tanah sporadik/ surat tidak dalam keadaan sengketa.
4.Surat keterangan belum kena pajak.
5. Rurat keterangan penanaman tanda batas.
6. surat keterangan tidak dalam sengketa.
Tanah milik saya tersebut diambil oleh saudara Budi Lakar secara sepihak bahkan diatas tanah milik saya tersebut saudara Budi Lakar memasang papan pelang yang tertulis "TANAH INI SUDAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK" ungkapnya. 

Keterangan tergugat Budi Lakar memaparkan "tanah yang telah bersertifikat saya peroleh dari lbu kandung saya yang Wihelmina Maisya dimana lbu saya memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari Laane lbrahim" tukasnya.
Dimana Budi Lakar tidak menunjukkan dokumen atau bukti-bukti lain yang menunjukkan kepemilikan hak atas tanah yang syah.

Menulusuri Keterangan saksi-saksi yang hadir:
1. Sdr. Muhammad Kaseng (Suami dari ibu jahara saleh), bahwa dulu sebagai tanah milik Jahara saleh telah dijual kepada H, Ahmad Hasa yang berukuran 60. M2 saya jual dengan ukuran kurang lebih 60. M2. dengan batas :
Barat.   :   Jalan Raya 
Utara    :  Sayni Kanyus
Selatan :  lbu Fero 
Timur   :  Laane lbrahim.

Keterangan H. Ahmad Hasa:
1. Bahwa benar saya membeli tanah dari     Muhammad Kaseng.
2. Bahwa saya H. Ahmad Hasa tidak pernah menjual tanah kepada Lambertus Lakar. 
3. Batas tanah yang saya beli dari Jahara Saleh sampai dengan batas tanah lbu Fere yang berbatasan langsun dengan Jahara Saleh.

Alhasil mediasi yang dilakukan pihak kelurahan dengan pihak bersengketa dapat berakhir dengan damai serta adanya kesepakatan. “Sehingga proses penyelesaianya sebatas mediasi tidak sampai ke jalur ranah hukum,” jelas Suwandi. (aji/rus)
Editor: Rosyid