POLRES TANGSEL UNGKAP KASUS EKSTASI SENILAI 1 MILIAR -->

Breaking news

Live
Loading...

POLRES TANGSEL UNGKAP KASUS EKSTASI SENILAI 1 MILIAR

Tuesday 11 July 2017

Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso, SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Nugroho SH, Kasubbag Humas IPDA Mulyawan melaksanakan Press Realese Kasus Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi.

Tangsel, Media Investigasi- Bertempat di ruang sosialisasi Narkoba Polres Tangerang Selatan, Selasa, (11/07/17) pukul 15.00 Wib, Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso, SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Nugroho SH, Kasubbag Humas IPDA Mulyawan melaksanakan Press Realese Kasus "Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 1.835 butir dan Sabu 24,9 gr"

Tersangka MF (21 th) dan SRD (17 th), dengan barang bukti (BB) 1 paket Sabu berat 0,50 gr, 2 unit hp.

Tempat kejadian perkara (TKP) pinggir jalan melia Garden Utama Graha Serpong, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara Tangsel, Sabtu 8 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 Wib.

"Dari pengembangan tersangka MF dan SRD mereka mendapatkan narkotika dari AG, (26 th)" jelas Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso.

Terhadap para tersangka di jerat dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Polisi sergap tersangka kedua AG (26 th), didalam kontrakan Jalan Bhayangkara Nomor 12, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, pada hari Sabtu sekitar pukul 22.00 Wib.

Dengan barang bukti (BB) Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 1.835, Sabu sebanyak 24,5 gr, Ganja sebanyak 9,6 gr, 4 alat timbang elektrik dan hp sebanyak 4 unit.


"Dari pengakuan tersangka, perbutir esktasi dijual seharga 600 ribu, jika dikalikan 1835 butir sekitar 1 miliar lebih, ditambah barang bukti lainnya," ungkapnya.

Terhadap para tersangka di jerat dengan pasal 114 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda 10.000.000.000.
(And*)
Editor: Rosyid