PROYEK TANGGUL S. SIMBUANG TIDAK BERPIHAK KE MASYARAKAT -->

Breaking news

Live
Loading...

PROYEK TANGGUL S. SIMBUANG TIDAK BERPIHAK KE MASYARAKAT

Thursday 27 July 2017

Proyek tersebut mendapatkan protes dari warga setempat.

Mamuju, Media Investigasi- Proses pekerjaan Proyek Tanggul Sungai Simbuang Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar diduga telah menyalahi bistek, karena menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi standar uji laboratorium. Menurut masyarakat sekitar proyek, bahwa sangat meragukan jika bahan bangunannya lewat uji laboratorium.

Spekulasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, bahwa proyek yang dikerjakan oleh kontraktor itu, terkesan asal jadi tanpa adanya pengawasan ketat. Pihak terkait sepertinya ‘tutup mata’ dengan segala tindak tanduk oknum kontraktor, yang tidak mau peduli dengan kualitas bangunan.

Klimaksnya, proyek tersebut mendapatkan protes dari warga setempat. Menurut warga, bahwa material yang digunakan di proyek tersebut memakai tanah bercampur pasir, bukan pasir bercampur tanah. Selain tanah bercampur pasir yang tidak lewat uji laboratorium, juga menggunakan batu gunung yang tidak layak dipakai.

Padahal pihak konsultan pengawas telah menegur pihak kontraktor  pekerjaan tersebut, namun tidak diindahkannya.

Sementara itu salah seorang pekerja, sebut saja Marzuki membenarkan adanya penggunaan material yang diduga keras tidak layak dipakai, “Seperti tanah campur pasir selama ini di gunakan, selain itu material batu gunung juga tidak sesuai standar uji laboratorium, sehingga pihak konsultan pengawas pernah menegur pihak kontraktor,” ungkap Marzuki.

Ironisnya, justru pihak kontraktor menyampaikan kepada pekerja agar tetap menggunakan material yang ada,"Pake saja itu batu dan pasir yang ada, karena bukan konsultan pengawas yang gaji kamu," ucap Marzuki  meniru bicaranya pihak kontraktor proyek itu.

Menanggapi hal tersebut salah seorang aktivis Tim Sebilan, H. Hasan, SH, via WhatsApp menyampaikan akan melapor pekerjaan proyek tersebut secara resmi ke Polda Sulbar serta dan ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.(Musraho)
Editor: Rosyid