Awasi!? Anak-Anak Dari Pergaulan Jangan Sampai Jadi Korban PCC -->

Breaking news

Live
Loading...

Awasi!? Anak-Anak Dari Pergaulan Jangan Sampai Jadi Korban PCC

Friday 15 September 2017


JAKARTA, MEDIA INVESTIGASI.COM- Para orang tua dihimbau untuk selalu melakukan pengawasan ekstra terhadap putra-putrinya, sejak ramainya banyak korban yang berjatuhan setelah mengkomsumsi pil PCC.

Keterangan Dra. Hj. Murniaty M, MPH.Apt (Kepala BNNK Kota Kendari) menjelaskan bahwa dari gejala yang ditimbulkan berbeda dengan penyalahgunaan obat seperti somadril, PCC dan tramadol, terindikasi ada zat jenis baru dalam bentuk cair yang dicampur ke dalam minuman, yang menimbulkan gejala gangguan mental, mengamuk dan kejang-kejang,penyebabnya masih dalam penyeldikan BNN Kota Kendari dan BPOM.

Berdasarkan info yang di dapat sampai  saat ini RSJ Kendari kedatangan pasien anak dan remaja dengan gejala yg sama, tidak sadarkan diri dan Berhalusinasi, pada hari Rabu tanggal (13/09/2017) pukul 11.00 Wita, sekitar 35 orang warga Kota Kendari dengan latar belakang dan usia profesi berbeda, dirawat di 5 rumah sakit berbeda di Kota Kendari Provinsi Sultra, karena diketahui dibawah pengaruh obat-obatan dengan gejala gangguan mental, mengamuk dan kejang-kejang akibat kejadian itu satu orang meninggal dunia.

Bentuk rupa dan korban PCC

Polisi  menetapkan lima tersangka dalam kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Salah satunya yakni seorang apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker, AM (19). Penangkapan dilakukan setelah polisi membentuk tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktorat Intelejen Keamanan, Direktorat Narkoba, dan Resimen Kendari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengerangkan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah. "Tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo 2 Kota Kendari," ujar Rikwanto melalui keterangannya.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu R (27), FA (33), dan ST (39) merupakan pihak swasta dan berwiraswasta. Dari penangkapan ketiganya, polisi menemukan 1.643 butir obat yang dibuang di belakang rumah, 988 butir dalam lemari baju, dan uang sebesar Rp 735.000. Ditemukan juga delapan toples putih tempat menyimpan obat. "Total keseluruhan obat pil tersebut 2.631 butir," katanya. (mi/ink)