Larangan Buat Awak Media Meliput Di Area Proyek DPRD Tangsel -->

Breaking news

Live
Loading...

Larangan Buat Awak Media Meliput Di Area Proyek DPRD Tangsel

Tuesday 26 September 2017


Larangan bagi awak media  masuk ke areal proyek.

Tangsel, MEDIA INVESTIGASI.COM- Sudah menjadi buah bibir, dan sudah banyak yang mencium aroma dugaan kejanggalan pembangunan gedung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Tangerang Selatan,  beralamat di Jl. Raya Puspitek No.1 Kecamatan Setu Tangerang Selatan yang sampai dengan tahap III sudah  menelan anggaran seratus milyar lebih. Diketahui tahap III saja anggarannya Rp.34.559.350.000. Sumber Anggaran dari APBD Pemkot Tangerang Selatan.

Bagaimana tidak menjadi buah bibir dan hampir semua elemen masyarakat mencium dugaan adanya ketidak beresan dalam proses pembangunan?.  Sementara buktinya terlihat nyata,  bahwa pembangunan gedung DPRD Tangsel sempat tertunda selama 5 tahun dan sekarang kembali dibangun.

Tak dapat dipungkiri aroma dugaan-dugaan yang menjurus ke janggalan, pun menjadi topik perbincangan para jurnalis komunitas jaguar yang beranggotakan lebih dari 20 media cetak,  online dan TV baik lokal maupun nasional. Intuisi dan sense of news jurnalis mendorong semua awak media komunitas jaguar mencoba membuktikannya mendatangi lokasi proyek pembangunan gedung DPRD Tangsel, selasa (26/9).

Benar saja larangan bagi awak media  masuk ke areal proyek.  Ini membuktikan  adanya kemungkinan keterkaitan dengan dugaan tersebut di atas.

Menurut Security yang bertugas di pos jaga   proyek DPRD, jika ingin masuk area pembanginan harus ada ijin dinas, kalau tidak ada surat izin dari sana ( Dinas Tata Kota dan Pemukiman ), tidak bisa masuk ke dalam.  "Minta maaf, bukan tidak mau tapi ini perintah tidak boleh masuk kalau datang tidak bawa surat ijin,” ujarnya.


Gigihnya para awak media,  sehingga membuahkan hasil diberikan kesempatan oleh pihak pelaksana proyek beberapa orang perwakilan untuk melihat secara langsung proses pengerjaan pembangunan gedung DPRD Tangsel.

Sayang, awak media hanya bisa melihat saja tanpa bisa mewawancarai dengan alasan yang berhak memberikan statmen tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut para awak media  sepakat bahwa  Pelarangan awak media untuk meliput kegiatan Proyek pembangunan gedung DPRD Tangsel bertentangan dengan UU Pokok Pers No. 40/1999 dan UUKIP No. 14/2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 39/1999 tentang Ham Dan Kebebasan Manusia. (Br-Jaguar).