Enam Ranperda Menunggu Pengesahan DPRD Kota -->

Breaking news

Live
Loading...

Enam Ranperda Menunggu Pengesahan DPRD Kota

Wednesday 1 November 2017

Dengan begitu, DPRD Kota Tanjungpinang masih harus bekerja keras untuk mengesahkan enam Ranperda lainnya yang sudah masuk Propemperda 2017.

Tanjungpinang, MEDIA INVESTIGASI.COM- Hingga 31 Oktober 2017 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sudah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Keenam Perda yang disahkan tersebut, lima diantaranya masuk dalam Perogram Pembentukan Perda (Propemperda) 2017.

Lima perda tersebut yakni Perda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016, Perda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian Perda Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Perubahan Kedua atas Perda No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Sedangkan satu perda lagi merupakan Perda yang harus disahkan karena amanah konstitusi, meskipun tidak masuk Propemperda 2017. Perda tersebut yakni Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dengan begitu, DPRD Kota Tanjungpinang masih harus bekerja keras untuk mengesahkan enam Ranperda lainnya yang sudah masuk Propemperda 2017.

Keenam Ranperda yang belum disahkan tersebut yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

Kemudian Ranperda APBD-P Kota Tanjungpinang Tahun 2017, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), RanperdaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, RanperdaZakat dan Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno mengatakan, enam Ranperda tersebut ditargetkan selesai dan disahkan hingga akhir tahun 2017.

“Untuk APBD 2018 kita optimis bisa disahkan sebelum 30 November. Jadi kita matangkan pada pembahasan KUA-PPAS sehingga pembahasan Perda APBD 2018 tidak lama, karena sudah singkron,”

Sementara itu, Fengky Fasinto ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan untuk perda RDTR masih dalam tahap komunikasi atau proses politik.

Karena sebagian besar fraksi beberapa waktu lalu masih belum setuju Ranperda tersebut dibahas. Hanya Fraksi PDIP dan Hanura yang setuju. Sehingga dia belum bisa memastikan apakah Ranperda tersebut bisa disahkan tahun ini.

“Untuk Perda Zakat dan Penanggulangan Kebakaran sudah di bentuk Pansus dan sedang dibahas Pansus. Kalau RanperdaAPBDP 2017 dan APBD 2018 itu di Banggar. (mi/sp)