Sidang Lanjutan Dana Tunda Dindikbud' Terdakwa Merasa Jadi Tumbal -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Lanjutan Dana Tunda Dindikbud' Terdakwa Merasa Jadi Tumbal

Friday 13 October 2017

"Bapak di korbankan dalam kasus ini, karena dari 28 orang saksi tidak ada satupun yang menyebutkan saya sebagai penerima aliran dana Tunda. Lebih aneh lagi saya tidak bisa di buktikan oleh pihak kejaksaan, karena saya tidak pernah membuat Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) tapi DPKA bisa mencairkan daa Tunda," 

Serang, MEDIA INVESTIGASI.COM- Terdakwa Kasus Tunda Dindikbud Pandeglang, Mengaku Dijadikan Tumbal Tata Sopandi, Terdakwa Kasus Tunda Dindikbud Pandeglang, di Rutan Kelas II B Pandeglang/Daday
RMOL. Proses kasus Tunjangan Daerah (Tunda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, yang melibatkan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang, sampai saat ini masih terus bergulir. Namun seorang terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus itu, mengaku telah dijadikan tumbal, atau korban dari kasus Tunda tersebut.

Hal ini diakui Tata Sopandi, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang. Dimana menurutnya, selama dirinya mengikuti proses persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan dirinya, sebagai penerima uang dari Tunda Dindikbud Pandeglang. Namun diakuinya, Jaksa sering menuding dirinya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta sebagai aktor utama dalam korupsi dana Tunda tahun anggaran 2011-2015.

"Bapak di korbankan dalam kasus ini, karena dari 28 orang saksi tidak ada satupun yang menyebutkan saya sebagai penerima aliran dana Tunda. Lebih aneh lagi saya tidak bisa di buktikan oleh pihak kejaksaan, karena saya tidak pernah membuat Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) tapi DPKA bisa mencairkan daa Tunda," jelas Tata saat ditemui di dalam Rutan Kelas II B Pandeglang, Kamis (12/10/2017).

Mantan Kasubag Keuangan Dindikbud Pandeglang ini pun, menangtang aparat hukum, atau Jaksa Penuntut untuk membuktikan atas tudingan yang dilimpahkan pada dirinya tersebut. Karena dirinya berkeyakinan, dan heran lantaran pihak kejaksaan telah menuduh tampa ada pembuktian, serta menuntut dirinya agar mendapatkan vonis penjara hingga 11 tahun lamanya.

"Jaksa bisa engga membuktikan fakta atas tuduhan kepada saya, terkait tudingan untuk memperkaya diri sendiri, merencanakan, terus menjadi koruptor, sekaligus memperkaya orang lain. Anehnya lagi, saya di kasus ini sebagai pelaku utama. Tapi pimpinan yang memiliki kebijakan tidak di bebankan, saya punya ke bijakan apa di dalam birokrat," aku Tata pada awak media, dengan raut muka sedih.

Masih menurut Tata, padahal selama proses persidangan, keterangan beberapa saksi nama yang sering disebutkan sebagai penerima aliran dana Tunda Dindikbud Pandeglang, adalah Reza Kurniawan yang merupakan mantan Kabid Pendapatan DPKPA Pandeglang, sekaligus anak dari mantan Bupati Pandeglang dan mantan Kepala Inspektorat Kurnia Satriawan.

"Ila itu sudah mengungkapkan bahwa yang menerima aliran dana itu Reza, Kurnia dan Margono, adapun saya semua saksi menyebutkan bahwa saya itu sebagai pelengkap administrasi saja," bebernya.

Yang lebih anehnya lagi menurut Tata, kasus yang sudah bergulir dari tahun 2010 tersebut, pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Pandeglang hanya melakukan penyelidikan kasus dimulai sejak tahun 2011 sampai 2015 saja. Hal itulah yang membuat dirinya lebih bertanya-tanya, lantaran ada dua tahun berselang yang tidak diperiksa.

"Kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2010 sampai 2015 tapi yang dimunculkan hanya tahun 2011 sampe tahun 2015. Ini juga kenapa dua tahun ke belakang tidak di usut," tanya Tata.

Tata mengaku sebagai mantan bendahara Dindikbud Pandeglang merasa aneh, lantaran pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang, bisa mencairkan uang dana Tunda. Padahal selama tahun 2010 sampai 2015 tidak ada perencanaan untuk dana Tunda. Namun hal tersebut bisa dianggarkan tanpa masuk dalam RAPBD.

"Mengapa tidak ada by name by address tapi dana Tunda bisa dicairkan. Saya yakin di DPKA ada oknum karena pencairan dana tunda bukan satu atau dua bulan pak, tapi udah lima tahun," bebernya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita melihat kasus tersebut hanya menginginkan secepatkan untuk segera dibereskan. Adapun untuk bantuan hukum bagi para tersangka, Irna menyarankan agar meminta secara tertulis, sehingga pihak Pemkab Pandeglang dapat membantunya.

"Ibu pengen masalah ini cepet selesai, bahkan pihak kejari beberapa waktu lalu pernah dengar jika dalam kasus tersebut akan ada 12 tersangka," jelasnya.(mi/gm)