Judi Diduga Dipelihara Oknum Aparat Di Kab. Bone -->

Breaking news

Live
Loading...

Judi Diduga Dipelihara Oknum Aparat Di Kab. Bone

Monday 27 November 2017

Bone, (MI)- Ajang Judi Terus Merebak di Kab. Bone Judi ala pasar malam terus merangsek masuk ke pelosok di Kabupaten Bone. Ada empat  titik lokasi tempat terbaru pasar malam diantaranya,  Desa Ulaweng Cinnong Kec. Ulaweng, selanjutnya Kel. Tokaseng depan Kantor Kec. Tellu Seattinge, kemudian  Kelurahan Tanete Kec. Cina, dan satu titik lagi di Kec. Mare yang di duga keras melakukan tindak pidana tentang perjudian.

Diduga izin keluar begitu gampang, sehinngga terjadinya bukatutup-bukatutup, dan membuat oknum pengelola Judi Rolex ala pasar malam berani mengambil resiko. “Kami sayangkan aparat, pemberian izin begitu mudah. Sehingga memanfaatkan kemudahan itu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum ‘judi rolex’ di pasar malam,” urai Syamsu dengan sangat kuatir semakin bertambahnya judi berkedok pasar malam.


Tegakkan Keadilan:
Disinyalir izin keramaian untuk pasar malam, hanya kedok belaka padahal tujuan utamanya adalah mendapatkan uang dari ajang judi yang dikemas dengan pasar malam. Berbagai pihak mempertanyakan, termasuk pengamat sosial kemasyarakatan serta tokoh agama, kenapa pemberian izin  keramaian, tanpa ada penekanan, misalnya tak ada motif perjudian di dalamnya?  Dan kenakan sanksi pengelolanya, kalau mereka melanggar katanya!

Dari beberapa penyelusuran lokasi pasar malam oleh media ini, disimpulkan pasti ada ajang judi dengan wadah yang sama ‘rolex’ yakni benda bundar menyerupai jam dinding dengan jarum berputar  searah jarum jam, menunjuk lingkaran kecil warna-warni sebanyak puluhan bulatan. Dengan kemungkinan untuk memunculkan lingkaran taruhan, persepuluhan sekian banyak, kemungkinan kena, ataukah perseratusan kemungkinannya.  Jika beruntung, maka pemasang mendapatkan 10 kali lipat.

“Tentu hitung-hitungan keberuntungannya tipis, dibanding dengan kekalahan yang dihadapinya begitu besar. Rata-rata mereka yang datang di pasar malam strata ekonomi menengah ke bawah alias ekonomi lemah. Tak jarang mereka, kaum pelajar yang mendominasi ajang judi di pasar malam,” terang team media ini, setelah menakar-nakar dampak yang ditimbulkan kegiatan ajang judi tersebut.

Terapkan Pasal 303 KUHP
Tim media ini, menduga keras bahwa ada beberapa pengelola besar di belakang semua ini, ia tidak mau tahu yang terjadi, hanya mengejar keuntungan. Resah masyarakat di lokasi tertentu, kemudian pindah membuka pasar malam di wilayah yang baru lagi. Seperti kata pepatah, ‘Patah Tumbuh Hilang Berganti’, sehingga saling kejar-kejaran bukatutup-bukatutup lapak pasar malam bagi pihak pengelola, sudah menjadi hal biasa (resikonya). Guna menutupi ‘akal bulusnya’ di mata masyarakat.   

Kita ketahui bersama, bahwa masyarakat bersamaan kedudukanya di depan hukum, namun yang satu ini dianggap ‘kebal hukum’, padahal dianggap melanggar pasal 303 KUHP. Dapat dilihat bahwa permainan judi terdapat unsur keuntungan yang tergantung pada Peruntungan(untung-untungan) atau kemahiran pemain dalam permainan yang melibatkan pertaruhan.
(mi/ki)