Sengketa Taksi Kovensional Dan Taksi Online Terus Berlanjut -->

Breaking news

Live
Loading...

Sengketa Taksi Kovensional Dan Taksi Online Terus Berlanjut

Wednesday 15 November 2017

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail berlangsung alot. 

Tanjungpinang, (MI)- Seluruh pengusaha taksi online dan perkumpulan pengurus taksi konvensional Kota Batam diundang untuk berkumpul di Kantor Dishub Provinsi di Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 8 atas, Kamis kemarin.

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail berlangsung alot. Pengurus taksi kovensional ngotot agar aktivitas taksi aplikasi atau online dihentikan sementara sampai izin dan usaha resmi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

”Saat ini khusus untuk aplikasinya sudah berizin, sedangkan untuk armadanya masih belum dikeluarkan izin dari provinsi. Jadi, kita minta sementara disetopkan dulu aktivitas mereka,” tegas Jamhur kepada wartawan usai menggelar pertemuan di kantornya kemarin.

Menurut Jamhur pihaknya juga akan menyurati Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo RI supaya menutup aplikasi sementara yang ada di wilayah Batam. ”Karena transportasi yang menggunakan aplikasi itu belum punya izin,” terang Jamhur.

Saat ini kalau di Pemprov Kepri sendiri tidak punya wadah untuk menutup itu. Mengingat, taksi online yang beroperasi saat ini secara ilegal di Batam, secara langsung di kendalikan salah satu perusahaan aplikasi yang ada di Jakarta.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sudah berlaku penuh sejak 1 November. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan proses izin. PT. Suluh, ”PT Diva Citra Sejata” dan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama. Tapi langkah untuk mengurus izin ini, adalah masalah menentukan kuota.

”Jadi hari ini sebenarnya rapat masalah kuota, tapi ternyata ada pembicaraan, masalah setuju atau tidaknya taksi online ini beroperasi di Batam,” terang Jamhur.

Kuota ini, melibatkan stakeholder terkait, mulai dari pemerintah, polisi, pihak pengelola taksi, pengamat jalan, YLKI, KBBU. Sudah ada rumusnya yang dikeluarkan langsung oleh Menhub RI. (mi/sp)