SMPN 1 Kahu Diskriminasi Terhadap Siswa Pindah Naik -->

Breaking news

Live
Loading...

SMPN 1 Kahu Diskriminasi Terhadap Siswa Pindah Naik

Monday 27 November 2017

Bone, (MI)- Wajib Belajar 9 Tahun Gagal Di Kab. Bone Kebutuhan pendidikan adalah hak dasar yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada seseorang, olehnya itu tidak ada orang yang berhak mengatasnamakan lembaga atau pribadi sekalipun memberhentikan peserta didik dari lembaga pendidikan, apalagi itu sekolah pemerintah yang dibiayai oleh APBN, notabene uang rakyat.

Adalah Andi Nurfadila(14) murid kelas II SMPN I Kahu Kab. Bone, sekolah  yang memiliki siswa  759 murid, guru sebanyak 47 orang, Rombongan Belajar 25, dengan Ruangan kelas 26. Sejak satu minggu jatuh sakit Nurfadila panas dingin (meriang) tahun lalu, kemudian pihak oknum sekolah mengspekulasi ketidakhadirannya  menjadi 27 alfanya di Buku Rapor diterimanya, sehingga menjadikan  alasan satu-satunya  pihak sekolah untuk tidak naik kelas. Menurut Nurfadila, “Kami ada bertiga tidak naik kelas, dua laki-laki dan satu perempuan (saya sendiri). Semuanya memilih untuk pindah, namun hingga sekarang belum ada sekolah untuk siap terima”. 

Orang tua wali Nurfadila diwakili Darwis mengakui bahwa alfa yang tertulis di buku rapor itu tidak benar, hanya satu minggu sakit. Dan itu, ada pemberitahuan sakit yang ditulis sendiri Nurfadila yang dititipkan pada temannya guna disampaikan di sekolah.

“Kalau misalnya ia alfa 27, kenapa tidak ada dari pihak sekolah memberitahukan ke orang tua wali untuk mengingatkan. Paling tidak surat yang dilayangkan ke orang tua wali,” ungkap Darwis yang menyesalkan guru BP/wali kelas  yang mestinya mewakili sekolah untuk kordinasi.

Sejak dinyatakan tidak naik ke kelas III SMPN I Kahu yang beralamat Jl. Pendidikan No. 1 Palattae Kec. Kahu Kab. Bone, Nurfadila merasa minder sesama temannya di sekolah maupun di dekat rumahnya, ketidakpercayaan dirinya muncul dan pergaulannya yang supel berasa berkurang, seakan teman-temannya mengejeknya terus, katanya.

Ancaman Kepsek?!
Menurut Darwis selaku orang tua wali, pernah disampaikan ke Mursakin, S.Pd, M.Pd Kepsek SMPN I Kahu maksud akan kepindahan ke MTs di Kantor Kecamatan Kahu ketika ada kegiatan Agustusan tahun ini, namun ditanggapi sinis. “Bisa saja pindah, tapi tidak boleh naik kelas nanti sekolah yang ditempati pindah. Karena saya bisa saja tuntut,” ungkap Mursakin ketika itu, yang dikutip Darwis disampaikan ke redaksi.

Lanjut Darwis yang agak keberatan dengan ucapan kepsek yang agak mengandung sentimen tentang kepindahan Nurfadila, sehingga merasa tidak nyaman keluarganya menyekolahkan Nurfadila. Dan ia memutuskan untuk tidak sekolah selamanya. Padahal anak ini, menurut Darwis masih bisa dibina dan dibimbing.

“Ultimatun kepsek, jika ada sekolah yang menerima Nurfadila pindah naik, akan dituntut. Membuat orang tua wali tidak enak, dan pihak sekolah tidak  ingin menerimanya kalau naik kelas,” ujar Darwis.
(mi/ki)