Irigasi Tampa Pondasi di Pandeglang Oknum Pegawai PPTK Dan Pemborong Main Mata -->

Breaking news

Live
Loading...

Irigasi Tampa Pondasi di Pandeglang Oknum Pegawai PPTK Dan Pemborong Main Mata

Monday 11 December 2017

Pandeglang, (Ml)- Pembangunan saluran irigasi di Cimenes dinilai tidak sesuai dengan ketentuan (10/12). Proyek pembangunan irigasi dibangun tanpa pondasi. Saat Awak Media, mendatangi pembangunan proyek di Cimenes  Kecamatan menes kabupaten Pandeglang, pembangunan proyek saluran irigasi tersier dibangun tanpa mengenakan pondasi. Padahal menurut warga yang ditemui wartawan, air yang mengaliri saluran tersier sangat deras.

Irigasi tampa pondasi.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan mengaku darimana sumber dana APBD Kabupaten Pandeglang “ kami hanya mengerjarkan sesuai dengan perintah pemborong,” ujar salah satu pekerja.

Ketika Awak Media kompirmasi kepada PPTK saudara Cecep komara mengatakan “ nanti kami menghitung berapa yang terpasang dan di bayar sesuai pisik dan apa bila memang bermasyalah laporkan kepada pemborongnya “ ujar cecep.

Ditempat yang sama rekan awak media Global Media menyikapi "bagai mana mau di bayar pakai uang Negara pekerjaan tidak pakai pondasi, mungkin kalau uang dari kantong bapak ( Cecep Komara), ini proyek bermasyalah apa bila ada pembayaran pakai dana APBD" ujar Wartawan Global Media.

Ketika di tanya langsung kepihak (DPKA) mengatakan "Proyek irigasi Cimenes Telah dibayar lunas, Cuma di potongan 2,5 juta rupiah saja” ujar oknum yang tidak mau disebut namanya.

Jhon Bayanta salah satu LSM di Pandeglang memberikan komentar pedas terkait masalah ini, "dugaan Saya ini ada permainan antara PPTK dengan Pemborong harus segera di laporkan kepada pihak yang berwajib dan telah melanggar Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2. Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara."Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2”.

Saya akan membantu melaporkan kepada kejaksaan kalau perlu ke Kejaksaan Agung Di Jakarta “.Ujar Jhon Bayanta.
(mi/gm)