Pelaku Tendang Istri Sendiri, Di Gelandang Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku Tendang Istri Sendiri, Di Gelandang Polisi

Saturday 30 December 2017

Lamtim (MI)- Team Tekab 308 polsek pasir sakti telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga), dengan korban bernama  Junaidah, 12 juni 1986, Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Lamtim. Dengan inisial pelaku ABT, 33 thn, dengan alamat yang sama.

 Pelaku Tendang Istri Sendiri, Di Gelandang Polisi
Tersangka KDRT.

Pada hari senin tgl 18 Desember 2017, sekira jam 19.30 wib,   di rumah Desa. Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lamtim, telah terjadi dugaan tindak pidana KDRT yg dilakukan oleh, pelaku terhadap korban dengan cara "pada saat korban baru pulang dari rumah kakak nya, tiba-tiba pelaku langsung marah dan memukul pipi korban dan menendang korban hingga terjatuh, akibat kejadi an tersebut korban mengalami memar dibagian pipi dan kaki".

Pada hari kamis tanggal 28 Desember 2017 sekira jam 14. 00 wib anggota Tekab 308 Polsek pasir sakti dipimpin Kapolsek pasir sakti AKP Kusnen, melakukan penangkap pelaku KDRT di wilayah tambak udang barang bukti yg berhasil diamankan berupa buku nikah dan hasil visum dokter.

BACA JUGA: Demi Keamana Natal dan Tahun Baru 2018, Polres Lamtim Gelar Razia

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti  AKP Kusnen membenarkan bahwa tim tekab 308  Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana  KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga),   tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses  penyelidikan lebih lanjut.

(MI/Ind)