Sejahtera 2017 Tujuan Sosialisasi Peradilan Adat -->

Breaking news

Live
Loading...

Sejahtera 2017 Tujuan Sosialisasi Peradilan Adat

Wednesday 13 December 2017

Aceh, (MI)- Sosialisasi Peradilan Adat untuk mencapai masyarakat aman, damai menuju Simeulue Sejahtera tahun 2017 yang dilaksanaan di Wisma Harti Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dari tanggal 12 sampai 13 Desember 2017, Selasa (12/12).

“Dapat kami laporkan kepada Bupati Simeulue dalam rangka Sosialisasi Peradilan Adat ini kami sebagai panitia mengundang seluruh Ketua Adat Kecamatan untuk dapat menghadiri kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini dan dapat memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini untuk bisa berjalan lebih baik lagi untuk kedepannya.” Sambutan Ketua Panitia Syamsuar,SP.

Bupati Simeulue Erly Hasyim,SH.,S.Ag.,M.I.Kom dalam sambutannya menyampaikan,”Pada kesempatan yang baik ini kami mewakili Pimpinan Daerah dan segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue mengucapkan selamat datang pada acara Sosialisasi Peradilan Adat Kabupaten Simeulue Tahun 2017, semoga kita semua dapat meningkatkan kualitas dan kuantita, terutama dalam hal pelestarian adat dan budaya dalam upaya untuk mewujudkan Simeulue yang Sejahtera, yaitu Simeulue yang Elok, Jujur, Aman, Hebat, Tentram dan Agamis.” terangnya.

Lanjut,”Adat merupakan salah satu pilar atau tonggak yang membentuk dan memperkuat sebuah peradaban, terutama di Kabupaten Simeulue, Posisi adat dalam kehidupan sosial di Indonesia sudah memiliki tempat penting jauh sebelum jaman penjajahan dimulai di Indonesia. Bahkan adat sendiri menjadi patokan dan pertimbangan penting dalam mengambil suatu keputusan atau sebagai penentu arah kebijakan suatu acara atau perhelatan.”Ujarnya.

Kemudian,”Untuk menertibkan dan merangkul berbagai pihak terkait adat dan budaya maka dibentuknya Majelis Adat Aceh pada tahun 2009 berdasar Peraturan Mendagri No 18 sebagai wadah dan memperkuat pondasi adat istiadat serta budaya di Provinsi Aceh. Dalam kesempatan ini juga kami ingin mereview kembali fungsi dan tugas pokok Majelis Adat Aceh yang meliputi: Pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga-lembaga terkait adat, takah-tokoh adat dan kehidupan masyarakat dalam bingkai adat yang tidak bertolak belakang dengan Agama.”Tuturnya.

Dalam Sosialisai Peradilan Adat dihadiri oleh, Bupati Simeulue Erly Hasyim,SH.,S.Ag.,M.I.Kom, Ketua DPRK Simeulue Hj.Murniati,SE, Pasiter Kodim 0115 Simeulue Kapten Inf Hary Soesanto, Danlanal Simeulue Letkol Mar Idha Mohammad Basri, Waka Polres Simeulue Kompol Rusman Sinaga Ss, Wakapolres Simeulue,  Kajari Simeulue Djamaluddin, SH, Ketua Peradilan Simeulue Hamzah Sulaiman, Ketua MAA Kabupaten Simeulue Samsuir Djam.

Pantauan dilapangan, Sosialisasi Peradilan Adat Aceh ini diadakan bertujuan agar adat istiadat dan budaya yang telah diwariskan oleh nenek moyang dan leluhur kita tetap dapat terpelihara lebih baik dan tidak luntur oleh kemajuan dana kemodernan zaman selain itu juga bermanfaat untuk menggali potensi dan pengetahuan para kader-kader yang mengikutinya.
(mi/knt)