Sikap Intimidasi Oknum Kelurahan Pondok Kacang Timur Terhadap 2 Wartawan Dikecam FPII -->

Breaking news

Live
Loading...

Sikap Intimidasi Oknum Kelurahan Pondok Kacang Timur Terhadap 2 Wartawan Dikecam FPII

Sunday 3 December 2017

Tangerang Selatan, (MI)- Pengusiran terhadap seorang wartawan media online kembali terjadi. Incidence yang melucutkan profesi wartawan ini terulang di kawasan Tangerang Selatan, tepatnya di dalam Kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur.

Awal kejadian sekitar pukul 11.00 wib, 30 November 2017, pada saat wartawan (sebut R) ingin melakukan konfirmasi terkait laporan beberapa warga terntang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) yang di duga dikenakan biaya Rp. 3Jt per pendaftar.

Semula, pengakuan wartawan R, dirinya bersama rekan media online lainnya, sebut A mencoba mencari kebenaran sumber terkait PTSL ke Lurah maupun Sekel. Namun jutrus malah sebaliknya yang di dapatkan hingga harus berhimbas pada Intimidasi terhadap wartawan.

Sebagai kontrol sosial publik, profesi wartawan semakin di desak dijadikan bulan – bulanan oknum staff Kelurahan Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan.

Berdasarkan Undang-Undang Pers No.40 Th 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 12, bahwa ‘Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalagi pelaksanaan tugas Pers Nasional dipidana dengan kurungan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-  (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Saya bertanya pada staff kelurahan tersebut mana pak lurah dia menjawab tidak ada, saya tanya lagi lalu sekel mana juga tidak ada dan kasie pemerintahan mana juga tidak ada, lalu siapa yang bisa kami konfirmasi,” ungkapnya.

“Tugas kami adalah mengkonfirmasi kebenaran, bukan mencari permusuhan dan membongkar bobrok instansi aparatur kelurahan.” ucap R pada media.

Dikatakannya, munculnya chaos lantaran adanya arogansi pihak oknum kelurahan hingga harus terjadi adu mulut dan memancing emosial. “Ia (oknum staff kelurahan) kepada saya dengan keras bicara bahwa dirinya tidak takut dan banyak wartawan yang bersahabat dengannya.” jelas R.

Bukan hanya sampai disituh, lanjut R (wartawan), dirinya ditarik dan di piting lehernya bahkan sampai ada suara keras untuk duel dilapangan Kelurahan. “Oknum staff Kelurahan memiting leher saya, menarik saya dan mengajak duel dengan saya. Dia lakukan hal itu didepan orang banyak dan didepan temen temen wartawan yang ada di Kelurahan.” papar R.

Incidence yang hampir menjadi tragedi memalukan itu sempat diredam oleh Hasbullah selaku Kasi di Kelurahan Pondok Kacang Timur. Namun sayangnya, wartawan R dan temannya A sudah diperintahkan balik kanan oleh pimpinan redaksinya setelah beberapa menit kejadian.

“Saya sempat menghubungi pimred saya dan kami diminta balik kanan untuk menghindari bentrokan fisik.” kata R.

Penyelesaian konflik tersebutpun berlangsung setelah pimpinan redaksi dari 2 media online yang di dampingi sekretaris executive Majelis Pers mendatangi kediaman Lurah dan diarahkan ke Hasbullah sebagai Kasi Kelurahannya.

Meski sudah terjadi kesepakatan permintaan ma'af dari Hasbullah, namun pihak wartawan R dan A masih menunggu itikad baik dari oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur untuk meminta maaf secara tertulis dan tentunya ada sanksi – sanksi proses hukum yang harus dijalaninya.

Sebagai fungsinya, Opan selaku Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan juga sebagai Sekretaris Executive Majelis Pers menegaskan, meski sudah adanya permintaan maaf yang diwakili Hasbullah ke wartawan R dan A, namun proses hukum tetap akan ditempuhnya untuk oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur sebagai efek jera.

“Profesi kami bukan profesi kacangan, kami adalah product etika dan sebagai kontrol sosial yang menjadi satu bagian dari pilar ke 4 (empat). Jadi ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para oknum dan pelaku yang dengan sengaja melakukan diskriminasi, tindak kekerasan dan penghinaan terhadap profesi wartawan.” ancam Opan.
(Akrindo)