Polman, (Ml)- Salah satu faktor pejabat alergi wartawan adalah karena adanya kebijakan yang salah, faktor lain juga terindikasinya tindak pidana korupsi misalnya. Paling dimungkinkan, pemalsuan pembukuan guna kepentingan administrasi, seperti yang tertera pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9.
Halnya dengan Ruslan S.Pd.i Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah DDI Madatte Kelurahan Darma Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, menghalang-halangi wartawan untuk mengambil data dan menggali informasi, karena beberapa sumber media ini katanya patut di duga korupsi Dana Bos di sekolah ini.
Ketika dikonfirmasipun kepala sekolah selalu menghindar dari kejaran pertanyaan wartawan, begitupun papan bicara tidak nampak, kata sumber tadi bahwa sudah berlangsung lama papan informasi tidak pernah diisi. Ketidak transparansian penggunaan Dana Bos jadi pembicaraan di lingkungan sekolah, hingga berita ini diturunkan.
“Dirinya dengan Bendahara Dana Bos, tidak ada kesempatan untuk mengisinya,” ungkapnya singkat sambil berlalu, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Lanjut Ruslan bahwa, “3 hari berturut-turut bendahara Dana Bos tidak masuk sekolah, dikarenakan di periksa di Kejaksaan Negeri,” katanya beralasan (14/12).
Padahal jelas dalam aturan, setiap pengelolah Dana Bos itu harus transparansi, diatur oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(mi/ki)
Tidak Transparan Menggunakan Dana Bos Diperiksa Kejaksaan.
Ketika dikonfirmasipun kepala sekolah selalu menghindar dari kejaran pertanyaan wartawan, begitupun papan bicara tidak nampak, kata sumber tadi bahwa sudah berlangsung lama papan informasi tidak pernah diisi. Ketidak transparansian penggunaan Dana Bos jadi pembicaraan di lingkungan sekolah, hingga berita ini diturunkan.
“Dirinya dengan Bendahara Dana Bos, tidak ada kesempatan untuk mengisinya,” ungkapnya singkat sambil berlalu, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Lanjut Ruslan bahwa, “3 hari berturut-turut bendahara Dana Bos tidak masuk sekolah, dikarenakan di periksa di Kejaksaan Negeri,” katanya beralasan (14/12).
Padahal jelas dalam aturan, setiap pengelolah Dana Bos itu harus transparansi, diatur oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(mi/ki)