Lagi-lagi Team SatNarkoba Polres Lam-Tim Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba -->

Breaking news

Live
Loading...

Lagi-lagi Team SatNarkoba Polres Lam-Tim Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tuesday 16 January 2018

Lampung Timur (MI)- Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 21:30 WIB, Team Gabungan SatSabhra dan Polsek Way Jepara, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana  peredaran gelap Narkotika. Dengan inisial pelaku  atas nama (inisial) MSK umur 22 tahun, dan atas nama (inisial) RAS umur 18 tahun warga Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.


Lagi-lagi Team SatNarkoba Polres Lam-Tim Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Team yang di pimpin langsung Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto, SE dan Wakapolsek Way Jepara  Iptu Agus Susanto, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan  ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening dan didalamnya berisi kristal putih yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yg didalamnya  berisi kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,6 gram.


Barang bukti.

Kemudian Team melakukan pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang tersebut, tersangka MSK beserta temannya mengatakan bahwa saat ini ada seseorang yang sedang melakukan pesta sabu-sabu diDesa Marga sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerbekan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang pesta sabu, serta langsung dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang sedang malakukan  pesta sabu-sabu tersebut dirumah saudara (inisial) RI Warga Desa Kuala Penet  Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, dengan inisial pelaku atas nama RI umur 18 tahun dan atas nama MIL yang mana keduanya adalah warga Desa Kuala Penet Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa seperangkat alat hisap (bong) dan sabu-sabu sisa pakai, 3 (tiga) buah korek api bensol, 1 (satu) Unit Hand Phone merk Oppo warna putih.

BACA JUGA : Bupati Lampung Timur, Mencanangkan Tahun 2018 Sebagai Tahun Prestasi Kabupaten Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto,S.IK MH didampingi Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto,SE membenarkan bahwa Team  SatNarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(MI/Indra/Rj Niti)