Residivis Di Ciduk Tim Anti Bandit -->

Breaking news

Live
Loading...

Residivis Di Ciduk Tim Anti Bandit

Friday 19 January 2018

Gowa (MI) - Tersangka inisal MA (19) yang beralamat di Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, di ciduk Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus curanmor dan curat dilakukan oleh Polres Gowa, yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Shinto, pada kamis (18/1/2018) diketahui bahwa MA merupakan residivis kejahatan yakni curanmor, pembuatan molotof, dan terlibat dalam pembakaran kantor DPRD 2017 lalu

"Catatan kejahatan tersangka sebanyak lebih dari 25 kali melakukan pencurian motor dan pencurian dengan kekerasan, selalu berkelompok dengan keluarga dan temannya," ungkap Shinto.

BACA JUGA : Bupati Hadiri Karnaval HUT Desa Labuhan Ratu VI ke 49

sementara itu, Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar pelaku lainnya (DPO), yakni Kiran Maulana (21), Nasrun alias Bongkeng (18), Fahmi (16) dan Akil alias Borju (18).

"Tersangka saat ini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling sesikit 12 tahun penjara, maksumal seumur hidup," tegasnya.
(MI/Abd rahim)