Lampura Sosialisasi PTSL -->

Breaking news

Live
Loading...

Lampura Sosialisasi PTSL

Wednesday 21 March 2018

Kotabumi (MI)- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Senin 12 Maret 2018.

Sosialisasi dilakukan di ruang segera, pemkab Lampung Utara. Kegiatan dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan daerah.

Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo mengatakan program PTSL untuk percepatan sertifikasi tanah. Inpres nomor 2 tahun 2018 diharapkan tuntas pada tahun 2025. Pada hari ini juga dilakukan sosialisasi inpres nomor 2 tahun 2018, dimana pemkab menganggarkan biaya berdasarkan kemampuan keuangan daerah mengenai PTSL.

50.250 bidang tanah pada tahun ini kabupaten Lampung Utara, di 7 kecamatan. Semua bidang tanah yang mendapat program disertifikasi dengan gratis.

Pengarahan yang disampaikan kepala BPN Lampung Utara, Lampri menerangkan 8 kecamatan pada tahun 2017. Dapat diselesaikan semua PTSL.

Tahun 2018, targetnya 50.250, sertifikat lintas sektor sebanyak 2.500 bidang dan IP4T 2.500 bidang,

PTSL harus seluruh tanah yang belum bersertifikat semuanya milik warga. Program ini dengan sendirinya dapat diketahui batas administrasi desa dan kecamatan. Tersebar di Hulu Sungkai, abang Timur, Sungkai Jaya, Sungkai Barat, Bukit Kemuning, Sungkai Utara, Abung kunang.

Kemudian program IP4T dilaksanakan di desa cabang empat, Abung Selatan. Pemerintah dapat mengetahui objek tanah, pemilik tanah.

Inpres nomor 2 tahun 2018, PTSL dimulai tahun 2017. Di Lampung Utara dibiayai sebesar Rp 200 ribu, untuk materai, patok yang dituangkan dalam perbup.

Forkopimda mendukung kegiatan PTSL. Kedepan tahun 2021 semua bidang tanah sudah terdaftar.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana mengatakan pihaknya mencegah agar tidak terjadi konflik untuk pendaftaran sertifikat.

Dirinya mempunyai pelayanan cepat terpadu, yang bisa di padu padankan dengan program PTSL. "Polisi mendukung kegiatan program ini," katanya.

Kajari Lampung Utara, Sunarwan mengatakan sertifikat tanah untuk mendapatkan kepastian hukum. Kaitannya PTSL dengan tingkat perekonomian di Lampung Utara, jika terlaksana pelaku usaha akan tertarik untuk investasi di Lampung Utara.

Baca juga : Polsek Labuhan Maringgai Amankan Pencuri Ikan Asin dan Garam

Tentunya ada beberapa kendala, adanya anggapan beberapa pungutan. Ketika biaya yang ada dalam perbup belum memenuhi, apakah bisa dimusyawarahkan. Tentunya dapat diantisipasi oleh stake holder. Jika dalam peraturan perundang undangan maka tidak melanggar hukum. Apabila dilanggar tentu melawan hukum.

Itulah pentingnya stake holder ditingkat bawah dalam mengatasi persoalan tersebut. (Yudi)

Pemkab Lampura Gelar sosialisasi percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).