Utamakan Trasparan Dalam Laporan, Terkait Dana Bantuan Pemerintah -->

Breaking news

Live
Loading...

Utamakan Trasparan Dalam Laporan, Terkait Dana Bantuan Pemerintah

Wednesday 7 March 2018

Pandeglang (MI)- Bantuan 1 unit Hand traktor dari Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian yang bersumber dari APBN tahun 2016 yang diberikan kepada Kelompok Tani Sri  Melati di Kampung Tanjung baru Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga syarat penyimpangan (07/03).

Bantuan yang telah diberikan diduga disalahgunakan oleh ketua kelompok, hal itu terbukti pengeloloaan administrasi keuangan kelompok tidak dilakukan secara transparan, sehingga semua anggota kelompok tidak mengetahui segala catatan yang khusus berkaitan dengan keuangan kelompok dan tidak bisa dinikmati pemanfaatan alat tersebut semaksimal mungkin untuk kepentingan kelompok tani.

Melalui pembukuan administrasi yang transparan dan menjadi tanggung jawab pengurus kelompok tani, maka akan menunjang jalannya organisasi kelompok tani, mendorong kelompok menjadi transparan jelas dimaksudkan bahwa kelompok benar-benar memiliki tujuan dan perencanaan sehingga jelas arah yang akan dituju yaitu mensejahterakan anggota.

Tetapi kelompok tani Sri Melati di Kampung Tanjung Baru Desa Panimbang Jaya setelah dilakukan investigasi ke TKP disinyalir terdapat beberapa kejanggalan dan penyelewengan anggaran yang diduga keras adanya penyunatan anggaran pendapatan hasil kelompok dan bertentangan dengan ketentuan dasar, asas dan tujuan kelompok tani berdasarkan pancasila dan undang-undang pasal 14 tentang penyajian laporan  keuangan kelompok yang seharusnya dilakukan secara transparan, sistematis, kronologis, informatif, accountable dan auditable. tidak menjalankan kepengurusan sesuai mekanisme kerja yang seharusnya pengurus kelompok tani melakukan musyawarah-musyawarah sisa hasil usaha yang merupaka pendapatan pendapatan kelompok tani seperti hasil usaha kelompok tani yang dihitung pada satu tahun dan penggunaan dana-dana tersebut diatur lebih lanjut dalam rapat pengurus kelompok tani.

Ketua kelompok tani bertugas memimpin dan sebagai penanggungjawab terhadap semua kebijakan yang diambil oleh kelompok tani dan bendahara bertugas merencanakan pengumpulan tata administrasi. hasil usaha kelompok tani  dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dalam tahun ke tahun tidak dikelola pada suatu kelompok tani. Melalui pembukuan, segala catatan yang khusus berkaitan dengan keuangan kelompok diambil oleh ketua kelompok yang seharusnya dilakukan pengumpulan dana tersebut serta mengelola tata administrasi keuangan dengan sebaik-baiknya.

Pengurus kelompok tani Sri Melati Darsum selaku Ketua dan Tasip sebagai Bendahara setelah diwawancarai maslah ini, menjelaskan bahwa pengeloloaan administrasi keuangan kelompok tidak dilakukan pengelolaannya sesuai mekanisme kerja, semua hasil usaha yang merupakan pendapatan-pendapatan kelompok tani seperti hasil usaha kelompok tani yang dihitung pada satu tahun dan penggunaan dana-dana tersebut tidak memiliki pembukuan administrasi sehingga angota kelompok tidak mengetahui berapa jumlah pendapatan dan pengeluaran hasil penggarapan Hand traktor tersebut.

Saat dikonfirmasi Pelaksana Penyuluhan Pertanian Desa Panimbangjaya di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Panimbang membenarkan bahwa system pengelolaan administrasi keuangan kelompok tidak dilakukan pembukuan dengan alasan ketua kelompok banyak kesibukan dan dirinya mengatakan selaku penyuluh sudah mengarahkan kepada kelompok tani untuk melakukan pengelolaan administrasi keuangan dengan sebaik-baiknya. Adapun terkait bantuan 1 Unit Hand Traktor dari Dirjen Sarana dan prasarana pertanian kementerian sudah disalurkan ke kelompok tani saja sebagai penyuluh  lapangan sudah terimakasih" ungkapnya. Minggu, (05 Maret 2018).

Sudah seharusnya system pengelolaannya dilakukan bersama dan transparan sehingga semua anggota kelompok bisa menikmatinya nanti, adanya kelompok tani hanya sebuah formalitas,  Kelompok Tani adalah beberapa orang petani yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Semua hasil usaha yang merupaka pendapatan-pendapatan kelompok tani seperti hasil usaha kelompok tani yang dihitung pada satu tahun dan penggunaan dana-dana tersebut diatur lebih lanjut dalam rapat pengurus kelompok tani.

Baca juga: Debt Collector Terancam 12 tahun Penjara, Ambil Paksa Kendaraan Konsumen

Namun kelompok tani Sri Melati  tidak memiliki pembukuan administrasi yang baik dan benar diperlukan sebagai bahan informasi bagi kelompok maupun pihak lain yang berkaitan dengan kelompok. Selain aturan kelompok, setiap kelompok harus mempunyai Buku-Buku Administrasi kelompok yang dicatat secara tertib oleh Pengurus Kelompok. (Red/totong*)

"Sudah seharusnya system pengelolaannya dilakukan bersama dan transparan sehingga semua anggota kelompok bisa menikmatinya nanti".