Dugaan Korupsi Diskes Lampura, Jilid I di Beberkan Forkorindo -->

Breaking news

Live
Loading...

Dugaan Korupsi Diskes Lampura, Jilid I di Beberkan Forkorindo

Thursday 12 April 2018

Kotabumi,Lampung Utara (MI)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), beberkan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampura.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC. Forkorindo Lampura, Zainal Abidin, kepada media,  bahwa berdasarkan acuan dari Peraturan Presiden (Perpres), RI nomor 54 tahun 2010, jo Perpes nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan, barang/jasa pemerintah, sesuai pasal 1 poin 4a, 6, 7, 13, 20 dan pasal 116.

"Berdasarkan aturan dan penyediaan tahun anggaran 2017, pada Diskes Lampung Utara sesuai dengan nomor rekening, baik pagu dalam melaksanakan kegiatan proyek fisik atau non fisik yang sudah dianggarkan dalam APBD, maka tim kami lakukan investigasi, terhadap beberapa kegiatan di satker Diskes Lampung Utara," kata Zainal. Rabu (11/4/2018)

Menurut pria asli Blambangan Pagar tersebut, terdapat 11 kegiatan diantaranya rehabilitas sedang/berat, pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana puskesmas tersebar di 23 kecamatan.

"Ya semua ada 11 kegiatan yang ada di 23 Kecamatan, diantaranya kegiatan pemeliharaan rutin sarana dan prasarana puskesmas yang berlokasi di Tata Karya dengan volume 1 paket, pagu sebesar. Rp. 377.280.000 sumber anggaran APBD 2017, nomor rekening 5234906 dan id paket 12935891, berikutnya di puskesmas Semuli Raya pagu Rp. 370.000.000 nomor rekening 5234901, id paket 12935443 serta dipuskesmas Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan, pagu sebesar Rp. 290.000.000 dengan id paket 12935423 dan nomor rekening 5234901, itu baru 3 kegiatan dari 11 kegiatan yang ada dan ternyata pelaksanaan kegiatan ini terjadi tumpang tindih kegiatan baik dari anggaran APBD 2017 maupun APBN 2017," ungkapnya.

"Itu baru pekerjaan fisik saja belum lagi terkait DAK (Dana Alokasi Khusus) BOK bidang distribusi obat dan elogistik tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 163.750.000, BOK UKM sebesar Rp. 906.743.000, dana DAK BOK puskesmas yang akan dipergunakan keseluruh Puskesmas dengan jumlah pantastik yakni Rp. 12.784.023.000 serta dana akreditasi rumah sakit melalui Dinas Kesehatan Lampung Utara, ya, nanti akan kita ulas lagi,"ujarnya. (Yudi)

Bahwa berdasarkan acuan dari Peraturan Presiden (Perpres), RI nomor 54 tahun 2010, jo Perpes nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan, barang/jasa pemerintah, sesuai pasal 1 poin 4a, 6, 7, 13, 20 dan pasal 116.