Pemkab Lampung Timur buka Layanan Informasi Masyarakat Via Medsos -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkab Lampung Timur buka Layanan Informasi Masyarakat Via Medsos

Thursday 26 April 2018


Lamtim (MI) - Dalam memaksimalkan pelayanan, di era digital Pemkab Lampung Timur membuka Pusat Layanan Informasi Masyarakat via medsos sehingga dipandang perlu, untuk membentuk Tim Peliputan Media Sosial. Lengkap dengan jadwal dan bagian-bagian peliputan (26/04).

Melalui Dinas Kominfo Kabupaten Lamtim sampaikan susunan dan cara kerja pelayanan tersebut yang diantaranya :

1.   Tugas Pokok Dan Fungsi Tim Media Sosial
-      Jadwal kegiatan Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur
-      Petugas liputan melaksanakan koordinasi dengan panitia dan pejabat terkait di lapangan dan melaksanakan kegiatan liputan kegiatan.
-      Tim peliput melaporkan hasil liputan kegiatan kepada tim editor.
-      Tim editor mengkonfirmasi berita bila terdapat hal” penting yang belum jelas editor melakukan konfirmasi kepada peliput dan membuat rilis berita.
-      Tim editor Melaporkan hasil liputan yang telah di editing ke Admin Dinas Komunikasi dan Informatika untuk di rilis ke Media Online seperti Website, Facebook, whatsapp, Instalgram yang terdapat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur.

a.    Peran di tengah Masyarakat
Media sosial atau jejaring sosial sangat digandrungi oleh masyarakat saat ini, baik masyarakat Indonesia maupun dunia, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Ini tidak bisa dipungkiri lagi, setiap kali ada waktu luang hampir semua orang menyempatkan diri untuk melakukan aktivitas online di media sosial.

Seperti yang kita tahu, bahwa media sosial ini seperti Facebook, Twitter, Website, Instagram, BBM, Line, dan lain-lain. Alasan sederhana mengapa banyak orang yang mengandrungi media sosial adalah interaksi online dengan teknologi mobile praktis yang bisa di bawa ke mana-mana, sehingga semua orang bisa melakukannya kapan pun dan di mana pun mereka berada.

b.   Peran Tim Medsos di tengah Masyarakat
-      Melaksanakan kegiatan peliputan program-program pembangunan, kegiatan sosial Masyarakat, insiden bencana alam, pariwisata dan hal-hal yang dipandang perlu untuk di ekspos dalam rangka percepatan pembangunan baik fisik (sarana dan prasarana dan kegiatan ekonomi kecil menengah) yang terdapat pada wilayah kerja masing-masing penempatan.

c.    Manfaat yang Masyarakat peroleh
-      meningkatkan keaktifan masyarakat dengan kata lain warga dalam hal partisipasi atau peka dengan lingkungan sekitarnya.
-      Dalam segi pariwisata, membantu Masyarakat untuk memperomosikan pariwisata yang ada di desa/Kecamatan tersebu sehingga membuat wisatawan yang berkunjung menjadi meningkat dan dapat meningkatkan perekonomian Masyarakat.
-      Dalam segi usaha kecil menengah, Membantu Menemukan Konsumen Baru dan Memperluas Target Pasar dengan cara membantu mempromosikan hasil-hasil kariya yang telah di buat oleh usaha kecil menengah melalui media online yang ada di Dinas Kominfo,

Baca juga : OPS Patuh Krakatau 2018 akan di Gelar Sat Lantas Polres Lampung Utara

d.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik. Pasal 3, Huruf b.Berbunyi mendorong partisipasi Masyarakat dalam proses penggambilan kebijakan public, dan huruf c berbunyi Meningkatkan peran aktif Masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan penggelolaan badan public yang baik. (Indra)