Polisi ciduk pelaku curas -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ciduk pelaku curas

Saturday 28 April 2018


KOTABUMI (MI)– Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) telah melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) , Senin (23/4) sekitar pukul 02.00 WIB

WN(20) Warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai, Ditangkap karena diduga sebagai pelaku perampasan motor milik pelajar Kiki Primarani Warga Desa Sido Mukti Kecamatan Abung Timur

Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan,  Wn (20) Ditangkap berdasarkan Nomor : LP/14/II/2018/Polda Lampung/Res Lamut/ Sek Abung timur tanggal 27 Februari 2018.

Dijelaskan Syahrial  terjadinya di Jalan umum rawa dondong Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur pada tanggal 27 Pebruari 2018 yang lalu, Yang mana pelaku ini  diduga melakukan perampasan motor milik korban.

Berdasarkan bukti laporan tersebut kata Syahrial,  Kita langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya tersangka berhasil kita amankan tersangka di rumah Neneknya di Desa Negeri Ratu Kecamtan Muara Sungkai kab lampura.

” Disaat anggota kita akan melakukan penangkapan terhadap tersangka,tersangka yang diduga pelaku melakukan perlawanan dan akan mencoba melarikan diri sehingga dari pengerbekan anggota dan ahirnya tersangka berhasil kita lumpuhkan pada bagian kaki karena mengadakan perlawanan aktip, Karena kita telah berikan peringatan pelaku masih kabur tidak mengindahkan petugas,Dan terpaksa akhirnya kita berhasil melumpuhkan tersangka pelaku curas, ” Ujarnya.

Selain mengamankan tetsangka pelaku,  Kami juga mengamankan baramg bukti(BB)berupa,  1 Unit sepeda motor Honda Beat BE 3029 KO warna biru putih milik korban, Dan 1 Unit sepeda motor Suzuki  Fu 150 tanpa Plat Nopol warna hitam milik pelaku.


Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.”tutup Syahrial melalui jaringan selulernya. (Yudi/*)