Ciptakan rasa aman, TNI dan Polri berantas teroris -->

Breaking news

Live
Loading...

Ciptakan rasa aman, TNI dan Polri berantas teroris

Tuesday 15 May 2018


Jakarta (MI)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan Polri sudah sepakat TNI ikut dilibatkan dalam memberantas terorisme.

Ketentuan mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Wiranto, ketentuan itu juga tak berlawanan dengan UU TNI.

"Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan di situ, sudah sepakat kita. Karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, jelas kompas.com Jakarta, Selasa (15/5)

"Sudah (sepakat). Polri juga kan saya bicara dengan Polri, dengan Panglima TNI, sudah selesai semua, enggak usah dipolemikkan," ujar dia.

Wiranto mengakui sempat ada perbedaan pendapat antara TNI dan Polri mengenai definisi terorisme. Definisi ini menentukan apakah TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Namun, Wiranto menegaskan bahwa perbedaan pendapat itu sudah selesai.

"Sehingga frasa mengenai masalah ideologi, masalah politik, masalah keamanan nasional, yang masuk dalam definisi itu sudah terselesaikan dengan cara-cara yang lebih akomodatif," kata Wiranto.

Wiranto belum mau menyebutkan apa definisi terorisme yang sudah disepakati oleh TNI dan Polri itu. Ia hanya memastikan bahwa definisi itu memungkinkan TNI dilibatkan dalam memberantas terorisme.

"Bunyinya ada. Enggak usah terperinci. Saya enggak usah mengajak masyarakat mendiskusikan masalah ini. Yang penting masyarakat tenang, beraktivitas seperti biasa, enggak usah takut dengan ancaman," kata dia.

Wiranto menambahkan, teknis mengenai tata cara pelibatan TNI dalam memberantas terorisme nantinya akan diatur lebih jauh dalam peraturan presiden (Perpres).

Ia pun memastikan, setelah tak ada lagi perdebatan antara TNI dan Polri, maka revisi UU Antiterorisme ini bisa selesai dengan cepat.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta DPR dan kementerian terkait mempercepat proses revisi UU Antiterorisme yang sudah diajukan pemerintah sejak Januari 2016 lalu. Jokowi menyampaikan hal itu menanggapi serangkaian aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo.

Jokowi menegaskan, revisi UU ini sangat penting bagi Polri untuk melakukan upaya pencegahan atau pun penindakan terhadap terorisme. Jika tidak revisi UU belum rampung pada Juni, maka Jokowi akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca juga : Dilaksanakan pernikahkan gadis yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut bahwa pengesahan RUU terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan pada masa sidang lalu. Namun, pengesahan tertunda karena masih ada perbedaan di pemerintah mengenai definisi terorisme.
(Red/*)