Pernyataan Kades terkait pernikahan Anak dibawah Umur sudah tradisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Pernyataan Kades terkait pernikahan Anak dibawah Umur sudah tradisi

Monday 14 May 2018


Lampung Timur (MI)- Menurut penjelasan kades terkait perkawinan dibawah umur, (siswa SMP red) di desa ini sudah banyak terjadi bahkan membudaya (14/05).

Generasi penerus bangsa yang tentunya harus mendapatkan perlindungan yang ketat dari berbagai pihak instansi, sebagai masyarakat tidak bisa hanya berdiam diri, apa bila ada di lingkungan daerah sekitar telah terjadi, dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Yang seharusnya membutuhkan bimbingan, pendidikan dan wawasan. Mengetahui mendengar, terjadinya dugaan yang menimpah anak dibawah umur, dengan dalih apapun itu, siapapun berhak melaporkan, dikarenakan anak yang masih sekolah harus dilindungi, karena merekalah calon penerus bangsa.

Seperti halnya yang terjadi di salah satu Desa Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, terpaksa dengan pihak keluarga dan pemerintah desa menikahkan gadis yang  masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) lantaran gadis di bawah umur telah berbadan dua akibat digauli oleh seorang laki-laki yang sudah dewasa.

Ketika di wawancarai beberapa waktu lalu kepala desa sempat berdalih tidak tahu kalau gadis (warganya, red) masih di bawah umur dan tengah hamil duluan, yang terpaksa di nikahkan secara resmi, melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala desa setempat menjelaskan, Kamis (11/05/2018)," kalau dia ini hamil apa pak Lurah tau?, ya itu kan suatu kecelakaan, ya Alhamdulillah pihak laki-laki kan bertanggung jawab, kalau sampe tidak bertanggung jawab bingung saya nanti, pihak keluarga perempuan mengadu kepada pihak lain" paparnya.

Sepertinya desa yang dia pimpin belum lama ini sudah menjadi tradisi hal yang semacamnya, apa bila terjadi dengan kasus-kasus seperti itu meskipun usia di bawah umur mereka langsung di nikahkan.

"Kalau kami disini ya biasanya kalau sudah terjadi, itukan di suruh nikahin ya harus bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan, kalau mengenai hukum saya kan tidak tahu, seumpama ini ya, sudah di nikahin proses hukum terus pihak laki di kirim ke pihak yang berwajib ya saya kan kasian, dalam arti pihak istri terus keluarganya kan demikian, ini disini banyak budaya yang seperti itu, mohon maaf ada orang ketangkep (berbuat mesum, red) nikihanin udah bukan dalam pemerintahan saya saja yang dulu-dulu itu banyak" ujar Kades.

Baca juga : Momenum Pilkadamuncul HPMB tandingan Jusman angkat bicara

Menurut keterangan dari Kepala KUA Kecamatan Sekampung (14/5) "saya hanya mencatat mengetahui dan mengeluarkan surat nikah, apapun berkas yang telah diberika ke saya ya saya catat dan saya ketahui, karna tugas saya memberikan surat nikah atas dasar berkas dari desa sudah lengkap dan mencukupi umur menurut Kartu Keluarga (KK), yang pastinya akan saya berikan surat nikah itu, sekiranya ada anak dibawah umur menikah surat nikah tidak akan saya berikan saya mengeluarkan surat nikah atas dasar Kartu Keluarga (KK), Kepala desa tidak memberikan Akte kelahiran, apabila di Akte dan KK berbeda itu urusan kadesnya bukan saya, pernikahan ini dadakan pelatihan calon pengantin (CATIN ) saja mereka belum melaksanakannya tapi kan bisa nyusul" ujar Kepala KUA Kecamatan Sekampung. (Indra)