Proyek Pembangunan Embung Desa APBDesa 2017 masih terbengkalai -->

Breaking news

Live
Loading...

Proyek Pembangunan Embung Desa APBDesa 2017 masih terbengkalai

Wednesday 9 May 2018


PANDEGLANG (MI)- Proyek pembangunan Embung atau cekungan penampung (retention basin) yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air lalu digunakan petani untuk mengairi lahan di musim kemarau dan menampung air hujan di musim hujan diduga proyek tersebut syarat penyimpangan dan unsur (KKN) korupsi, kolusi, nepotisme (9/05).

Dugaan Penyimpangan Proyek pembangunan Embung  Desa di Kp Kubang, Desa Pejamben Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dalam Rancangan Perencanaan tidak sesuai dan tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembangunan tidak sesuai dengan yang diharapkan, dimana terdapat dugaan penyimpangan anggaran.

Rencana Anggaran Biaya RAB), yang seharusnya sesuai dengan Rencana pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa Tahun Anggara 2017, diselenggarakan pembahasan dalam musyawarah yang telah ditetapkan serta disepakati proyek pembangunan embung melalui musyawarah desa dengan mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta sesuai dengan perencanaan dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa, setelah dilakukan investigasi ke TKP disinyalir terdapat beberapa kejanggalan dan penyelewengan anggaran yang diduga keras terdapat dugaan penyimpangan.

Selain tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya RAB, Pelaksanaan proyek pembangunan Embung Desa yang dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pejaben Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dianggap proyek siluman, dikarenakan papan informasi proyek tidak terpasang, saat melangsungkan kegiatan pekerjaan, padahal sangat jelas proyek tanpa papan informasi proyek tersebut melanggar aturan dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pelaksanaan pengadaan wajib mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, karena anggaran yang digunakan adalah bersumber dari APBN/APBD,  hal ini tertuang pada Pasal 2 Perpres 54/2010  bahwa pengadaan barang/jasa di lingkungan yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.

Salah seorang yang ikut serta dalam pembangunan Embung Desa di Desa Pejaben sekaligus warga masyarakat  yang (enggan dipublikasikan namanya) di media  Ia mengatakan, proyek embung sarana penampungan air hujan atau cekungan penampung dibangun diatas tanah yang jauh dari sumber mata air, sehingga pemanfaatannya kurang efektif, Seharusnya sebuah pembangunan embung dimulai dengan observasi lapangan apakah daerah tersebut memang terdapat sumber air yg memadai kemudian observasi berlanjut kepada daerah tersebut apakah mempunyai curah hujan memadai untuk mengisi embung tersebut.

Baca juga : Kedubes Argentina, Kunjungi Kapolri

Artinya, dibangun diatas tanah yang dekat dari sumber mata air, sehingga pemanfaatan bangunan tersebut efektif dan manfa’at. Salah satu aspek kehidupan yang memiliki fungsi yang positif dalam skala personal maupun sosial dan Hingga bulan Mei 2018 proyek tersebut belum juga diselesaikan, yang seharusnya embung desa sudah bisa dirasakan manfa’atnya oleh warga masyarakat karena seharusnya diselesaikan di tahap II Tahun Anggaran 2017 tetapi sampai saat ini proyek embung belum selesai," ucapnya. Sabtu, (5/05). Saat hendak dikonfirmasi Kepala Desa Pejamben, tetapi sangat disanyangkan kepala desa tersebut tidak memberikan konfirmasi, malah pergi meninggalkan dan enggan  memberikan keterangan. (Kasman)