Diduga dipotong per-KK saat pencairan dana PKH -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga dipotong per-KK saat pencairan dana PKH

Thursday 7 June 2018


Lamtim (MI)- Program Keluarga Harapan (PKH) 2018 di desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur diduga telah dipotong berkisar 20 ribu sampai 50 ribu per Kepala Keluarga oleh pengurus program tersebut, dengan dalih di pergunakan untuk infaq dan santunan, (7/06).

Menurut keterangan Neti kepada media ini, "pengurus motong uang Rp10.000 untuk infaq dan Rp10.000 lagi untuk fakir miskin. Yang di Margasari sebelah kuala penet sudah di bagi-bagi, gak tau kalau di sini belum denger saya bahasanya ketua yang di Kuala penet itu nanti kalau kumpul, itu untuk biaya beli minum dan sebagainya, kalau di sana nama ketua nya Neti,” kata Neti, Senin (4/06).

Ternyata dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan itu yang mengkoordinir adalah pedamping dan ketua kelompok. “saya juga kurang tau ya, katanya kesepakatan, pendamping nya yang minta, itu bahasanya bukan pemotongan tapi untuk infaq katanya, pendamping PKH nya Meilena,”ujar Ani.

Sementara, Suharjo salah sorang warga setempat berharap kepada Pemerintah agar tidak memilih kasih dalam menyalurkan PKH karena dia sendiri tidak pernah menerima PKH. “saya sudah lama di sini tapi pindah-pindah karena belum punya rumah sendiri, rumah ini aja masih numpang di tanah pekarangan adik ponakan saya, karna saya belum punya apa-apa”, ungkapnya kepada beberapa awak media.

Suharjo berharap, ”orang berkecukupan ekonominya lebih dari saya kaya medapatan bantuan PKH itu!? kenapa saya tidak mendapatkannya? jangan pilih-pilih. Pemerintah harus tau mana yang mampu ekonominya dan mana yang tidak mampu. Misalnya, orang yang rumahnya bagus-bagus (permanen) dapet bansos dari pemerintah dan juga dapat Rasta giliran saya yang tidak punya apa-apa kok tidak    dapet,” lirih Sutarjo penuh harap.

Menurut keterangan Camat yang dihubungi lewat telepon seluler terkait penarikat dana PKH menjelaskan "adanya penarikan itu mengapa saya tidak di kasi tau ya,?! dan sayapun tidak pernah mengetahuinya dan menyetujuinya bahwa penarikan itu seharusnya tidak boleh karena saya, selagi penganti kepala desa sementara di desa Marga Sari tidak pernah mengetahui dan benar-benar tidak tau, karena kalau memang ada penarikan mengatas namakan infaq dan santunan  itu perbuatan tidak benar, karena para penerima (PKH) itu termasuk santunan dari pemerintah masak uang santunan di santunkan lagi" papar camat.

Baca juga : Rencana Pembangunan Jalan Aspal Hotmix disampaikan Dansatgas TMMD Regular 102

Begitu juga  beberapa perangkat desa dan Kadus berikut mantan kepala desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, tidak pernah membenarkan bahwa ada kumpulan baik suara yang terdengar begitu juga undangan dan surat berita acara yang baru mereka lihat, apalagi mengetahui dan di beri tau adanya rapat di tangal 21 Mei 2018 tersebut, bahkan pengesahan dari berita acara yang terlihat itu apa bisa? disahkan apa bila tidak ada tanda tangan dari mantan kepala desa Margasari" sermpak menurut beberapa perangkat desa. (Indra)