Pandeglang, Korupsi berjamaah Dana Tunda Belum Ada Imamnya -->

Breaking news

Live
Loading...

Pandeglang, Korupsi berjamaah Dana Tunda Belum Ada Imamnya

Tuesday 5 June 2018


Pandeglang, (MI)- Mantan Bupati Pandeglang periode 2011-2016 dalam kesaksian di persidangan Dana Tunda di pengadilan tipikor serang mengatakan "Sekda Pandeglang tidak pernah lapor kepada saya, saya tahu lewat berita setelah tidak menjabat Bupati" ujar Erwan di persidangan tipikor serang, (05/6).

komentar Jhon Bayanta terkait bantahan Erwan Kartubi mengatakan "Erwan Kartubi tidak pernah memakai uang dana Tunda cuma meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mencari uang buat SP3 kasus Erwan dan Kepala Dinas Pendidikan meminta kepada H.Margono uang buat SP3 kasus Erwan dan H.Margono memberikan kepada Kepala Dinas sebesar 300 juta, uang tersebut diduga dari dana tunda.

Lain A.Azis mengatakan H.Margono jual kayu di kebonnya di jawa "ujar Jhon Bayanta.

Tambah Jhon, Sekretaris Perkim yang menjabat sekarang ini (Dindin Farudin) ikut tanda tangan pencairan uang dana tunda sebesar 8 miliar lebih pihak penegak hukum harus segera periksa Didin Farudin untuk ungkap kasus Dana Tunda ini, nama-nama yang tanda tangan SP2D ;
1. Jajang Nurzaman
2. Sunarto
3. Didin Farufin
4. Ramafani
5. Dadan Tafif.

SP2D no 01864 tgl 02 april 2011  sampai 12803 tanggal 01 Desember 2014. Inilah orang yang menandatangani dan diduga menikmati uang Dana Tunda tersebut. Dan yang lebih parah lagi Dana Tunda melalui rekening yang tidak tercatat Di Bendahara Umum Daerah DPKPA nomor rekening 0210314021007 menerut dokumen Bank Jabar Banten di cetak pada tanggal 08 Agustus 2016 tapi anehnya oleh pihak BUD bisa menerbitkan SP2D sehingga cairlah uang tersebut.

Baca juga : Gubernur bertemu, Moazzam Malik, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste

Sedang pengaruh dari kekuasaan atau pengaruh Putra Mahkota  yang pada waktu itu Kabid Pendapatan Di DPKPA  yang tugasnya menganalisis RKA tapi RKS tidak pernah ada. Apa yang dianalisis oleh Reza sebagai kepala bidang. Maka dari itu penegak hukum untuk segera menindak orang yang saya sebut namanya untuk ditindak segera di tahan nantinya bisa menghilangkan barang bukti.(MI/*)