Surat Terbuka Kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta -->

Breaking news

Live
Loading...

Surat Terbuka Kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta

Monday 11 June 2018

Jakarta, Senin, 16 April 2018.

No. : 0179/SPB/04/18        
Lamp. : FC Surat Panggilan Polisi Kepada Wartawan dan Redaksi Media.
Hal. : Mohon Klarifikasi DEWAN PERS.

Sifat : Penting.

Kepada, 
Bapak KETUA DEWAN PERS Yang Kami Sangat Hormati.
di 
Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. 

Dengan hormat, saya yang yang bertanda-tangan di bawah ini, RINALDO, Redaksi Sinar Pagi Baru, Badan Hukum Koperasi Karyawan Harian Umum Sinar Pagi, Pemimpin Redaksi. Sebelumnya saya ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keterlibatan Dewan Pers yang telah diajak oleh pihak Polri khususnya oleh Kepolisian Resort Kotabaru, Kalimantan Selatan untuk memberikan rekomendasi tanpa mengundang redaksi media yang bersangkutan terlebih dahulu atas Pemberitaan pewarta yang berinisial “MY” di Kotabaru hingga dianggap pidana murni.

Untuk diketahui bahwa beberapa pemberitaan yang ditulisnya, menurut peniliaian saya pribadi mempunyai arah kepada kepentingan masyarakat yang telah diperlakukan tidak manusiawi oleh satu perusahaan sawit yakni PT MSAM Joint Perhutani II dengan semena-mena, dan pemberitaan-pemberitaan itu merupakan peristiwa yang benar-benar terjadi. Terbukti, hari Jumat pekan lalu (6 April 2018) perwakilan masyarakat sampai mengadukan nasibnya ke Komnas HAM Jakarta, jauh dari kediaman mereka di pelosok pedesaan Kalimantan Selatan.

Media yang saat ini dalam penanganan Polres Kotabaru atas laporan pihak PT. MSAM tanggal 23 Maret 2018, yang merasa telah disudutkan oleh pemberitaan yang membela kepentingan masyarakat, atas REKOMENDASI DEWAN PERS telah ditangkap, rambutnya digundul (botak) oleh pihak kepolisian kemudian dilanjutkan pemanggilan kepada redaksi-redaksi media diantaranya yang saya ketahui adalah kemajuanrakyat.co.id, berantasnews.com, dan vonistipikor.com. Untuk itu, dengan ini saya mohon klarifikasi dari Ketua Dewan Pers sebagai berikut :

1. Mohon penjelasannya, bagaimana prosedur yang telah dilakukan Dewan Pers hingga memberikan rekomendasi bahwa pemberitaan yang dikordinasikan oleh Polres Kotabaru adalah pidana murni, hal ini dinyatakan langsung oleh penyidik dalam siaran pers dan telah tersiar di beberapa media.
2. Mohon Penjelasannya, apakah Dewan Pers mengundang untuk meminta klarifikasi kepada redaksi-redaksi yang dilaporkan.
3. Mohon kejelasan, bagaimana sebetulnya peran DEWAN PERS sesungguhnya terhadap wartawan dan media-media di Indonesia dikaitkan dengan terbentuknya DEWAN PERS sesuai Kaidah-nya.

Demikianlah saya sampaikan, dan mohon perhatian khusus terhadap perihal surat ini. Atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
RINALDO