Mewakili Ketua Dewan Pimpinan Provisi, Alian Arsil, Ketua tim investigasi, Ahmad Zulkifli, yang akrab dipangil Jauhari mengungkapkan bahwa lembaganya melaporkan Kades tersebut berdasarkan dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar jujur dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan manipulasi maka berdasarkan pasal 41 dan pasal 42 undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 dan telah dirubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah.
Lebih dalam Ketua tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAKI menjelaskan permasalahan yang ada diDesa Way Melan tersebut diantaranya. "Dana Desa pada tahun 2017 tidak terealisasi di antaranya pembuatan gorong-gorong, Rehab kantor Desa dan pengalokasian dana untuk BUMdes tidak terrealisasi semesti nya bahkan lantai serta plafon belum dikerjakan," katanya.MI(yudi)
Selanjutnya sambung Jauhari, Dana Gerbang Desa sebesar Rp 240.000.000, tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan seperti rehab Kantor Puskesmas Pembantu (Pustu) hanya dibongkar saja terbengkalai tidak diperbaiki dan dibiarkan begitu saja hingga sampai saat ini.
Baca juga : Upacara Setijab Dandim 0315/Bintan
Mengakhiri keterangannya, dirinya berharap agar pihak kejaksaan dapat menyikapi permasalahan tersebut karena hal ini merupakan murni tindak pidana korupsi yang terindikasi adanya unsur merugikan keuangan negara. (Yudi)