Diduga Kades Way Melan Tilep Dana Desa dan Dana Gerbang Saburay tahun 2017 -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Kades Way Melan Tilep Dana Desa dan Dana Gerbang Saburay tahun 2017

Monday 30 July 2018

 Lampung Utara, (MI)-Kepala Desa (Kades) Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Provisi (DPP) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Kabupaten setempat. (30/7/2018).

Mewakili Ketua Dewan Pimpinan Provisi, Alian Arsil, Ketua tim investigasi, Ahmad Zulkifli, yang akrab dipangil Jauhari mengungkapkan bahwa lembaganya melaporkan Kades tersebut berdasarkan dengan prinsip  keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar jujur dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan manipulasi maka berdasarkan pasal 41 dan pasal 42 undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 dan telah dirubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah.

"Untuk itu, kami telah menyampaikan serta melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri terkait indikasi tindak pidana korupsi tepatnya di Desa Way Melan yang dipimpin oleh Kades yang bernama Riandes Kurniawan, sekretaris merfa'i dan bendahara Desa Dian serta TPA saudara Abidzar," ungkap Jauhari memberikan keterangan kepada awak media online media-investigasi.com

Lebih dalam Ketua tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAKI menjelaskan permasalahan yang ada diDesa Way Melan tersebut diantaranya. "Dana Desa pada tahun 2017 tidak terealisasi di antaranya pembuatan gorong-gorong, Rehab kantor Desa dan pengalokasian dana untuk BUMdes tidak terrealisasi semesti nya  bahkan lantai serta plafon belum dikerjakan," katanya.MI(yudi)

Selanjutnya sambung Jauhari, Dana Gerbang Desa sebesar Rp 240.000.000, tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan seperti rehab Kantor Puskesmas Pembantu (Pustu) hanya dibongkar saja terbengkalai tidak diperbaiki dan dibiarkan begitu saja hingga sampai saat ini.

Baca juga : Upacara Setijab Dandim 0315/Bintan

Mengakhiri keterangannya, dirinya berharap agar pihak kejaksaan dapat menyikapi permasalahan tersebut karena hal ini merupakan murni tindak pidana korupsi yang terindikasi adanya unsur merugikan keuangan negara. (Yudi)