50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Pacitan Mendapatkan Remisi -->

Breaking news

Live
Loading...

50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Pacitan Mendapatkan Remisi

Friday 17 August 2018

Pacitan, (MI)- Dihari Kemerdekaan RI ke 73 tahun 2018, Bupati Pacitan menyerahkann Remisi Umum kepada 50 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pacitan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas II B Pacitan Bambang Supri Handono dalam sambutannya menjelaskan, Berbagai upaya pembinaan kepada para penghuni dilakukan. Salah satunya dengan membentuk pasukan Merah Putih Narapidana. Mereka dilibatkan dalam kerja sosial dimasyarakat. Salah satunya merehab rumah warga kurang mampu di Kecamatan Punung. Kegiatannya sendiri akan berlangsung sampai bulan Oktober nanti.

"Ini sebagai bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat,” jelasnya, Jum'at (17/8/2018)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly Dalam sambutannya yang di bacakan Bupati Pacitan Indartato mengatakan Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang diimplementasikan dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif, dan dinamis.

“Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” katanya.

Menurutnya, pengurangan masa hukuman tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018, memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional. Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel.

Acara di lanjutkan dengan penyerahan surat Remisi kepada ke dua orang warga binaan sebagai perwakilan, Di antara ke 50 orang warga binaan yang mendapatkan remisi ada satu orang dinyatakan langsung bebas pada hari tersebut.

Bupati Pacitan Indartato berharap kepada seluruh warga binaan yang berada di Rutan kelas II B agar tetap semangat serta jadikan kesalahan yang lalu sebagai pelajaran agar bisa lebih baik kedepannya.

"Kita berharap apa yang telah terjadi di masa lalu para warga binaan menjadi pelajaran untuk lebih baik di masa mendatang dan untuk yang bebas semoga bisa beradaptasi terhadap lingkungan agar tetap di terima di masyarakat,"harap bupati usai menyerahkan remisi kepada warga binaan.(tyo)