Kejadian pada tanggal 13 Desember 2017 menurut keterangan dari Ibu korban. Kejadian tersebut sampai sekarang di bulan Agustus 2018 pelaku masih bebas, melakukan aktivitas sehari-hari di luar, "saya sebagai seorang Ibu melihat anak yang di kena musibah seperti itu gimana saya tak sedih" katanya.
"Pada waktu kejadian kecelakaan tersebut anak saya terpental, kirahin saya meninggal, anak saya antara hidup sama mati" tuturnya.
"Sementara dari pelaku tidak ada itikad niat baik, atau meminta maaf. Apalagi mau membantu untuk biaya perobatan anak saya yang menelan biaya mau puluhan jutah. Gimana perasaan saya tak sedih sebagai orang tua, melihat keadaan anak seperti itu", ungkapnya dengan nada sedih.
"Saya cuma mau menuntut untuk keadilan yang menimpa dengan kejadian anak saya tersebut,Supaya pelaku bisa di hukum dengan seadil-adilnya. Karena kejadian sudah cukup lama dari bulan Desember 2017 sampai ke bulan Agustus 2018 belum ada titik terang" ungkap Ibu korban.
Ibu korban sangat menyayangkan, baru hari ini kami di ikut sertakan di pengadilan, pada hari senin (27/8/18), sementara sidang di pengadilan sudah berjalan tiga kali sampai hari ini.
"Yang sangat saya sesalkan kita sebagai korban baru hari ini, hari Senin (27/8/18), kita di ikut sertakan" tuturnya.
Sementara Irfan Junaidi SH.MM sebagai (Pengacara) Lawyer LBH Advokat Indonesia bersatu dari Jakarta. Sangat menyesal mengatahkan kejadian laka lantas tersebut bisa berjalan berlarut-larut.
Ia mengatahkan, kejadian dari bulan Desember 2017 sampai Bulan Januari, Februari, Maret, April, 2018. Belum ada kejelasan.
"Makanya pihak korban meminta bantuan ke kami,untuk menangani masalah kejadian Laka lantas yang menimpah anak beliau (sikorban)" tuturnya.
"Oleh karena itu kami bersama Tim dan pihak keluarga korban meminta untuk di tindak lanjuti tentang kejadian laka lantas tersebut" ungkapnya.
Sejak kejadian terjadi, dari bulan Desember 2017, baru hari ini pihak korban di panggil ke kepengadilan pada hari Senin (27/8/18) pada jam sebelas.
Tetapi yang sangat di sayangkan dari kami, perkara tersebut, sama sekarang pada hari ini, sudah mau berjalan tiga kali persidangan.
"Sementara baru hari ini, pada hari Senin dari pihak korban di ikut sertakan dalam persidangan,itu pun dari surat pemanggilan persidangan yang di mulai dari jam 11 siang. Tetapi kenyataannya persidangan di mulai pada jam 5 sore lewat sidang baru di mulai", tutur Irfan Junaidi.
"Harapan dari kami, semoga persidangan akan berjalan dengan lancar, dan berjalan pera peradilan sesuai kaidah peradilan,yang di pimpin oleh ketua Hakim peradilan", tuturnya.
Baca juga : 12 Kebun Raya Dilanjutkan Penataannya
Sisi lain Kori, paman korban Tabib Abdul Karim, Ia mengatakan sangat menyesali sampai terjadinya kecelakaan yang menimpah keponakannya.
"Tetapi apa mau di kata, yang namanya musibah, tak bisa di elah lagi. Cuma yang kita sesali dari pihak pelaku tidak ada etika untuk menunjukan penyesalan dan rasa tanggung jawabnya",tuturnya. (sp)