PDIP, Kasus Meilina Tanjung Balai, Bukan Kategori Penistaan Agama -->

Breaking news

Live
Loading...

PDIP, Kasus Meilina Tanjung Balai, Bukan Kategori Penistaan Agama

Friday 24 August 2018

Jakarta, (MI)– PDIP menyebut kasus yang menimpa wanita Tanjung Balai, Meiliana bukan kategori penistaan agama. Meiliana sebelumnya divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.

“Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama,” ujar politikus PDIP Nasyirul Falah Amru kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Pria yang akrab disapa Gus Falah ini berharap masyarakat belajar dari kasus yang menimpa Meiliana supaya tidak mudah terprovokasi. Gus Falah juga berpendapat vonis kepada Meiliana tidak adil.

“Itu tidak sebanding, kelasnya jadi sama dengan pencurian. Kecuali kalau Ibu Meiliana mintanya dengan menantang, itu sudah masuk dalam melanggar HAM melaksanakan ibadah,” jelas sekretaris umum sayap keislaman PDIP, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.

“Tapi ini kan hanya memohon volume dikecilkan dengan baik-baik. Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok,” tambahnya.

Sebelumnya, Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding.

Untuk itu, PKS memberi tanggapan. Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini, menyatakan protes Meiliana terhadap suara azan adalah penistaan agama. Soalnya, itu sudah menyentuh keyakinan umat beragama yang diakui di Indonesia.

“Langkah yang paling riil dan konkretnya adalah jangan menyentuh keyakinan saudara-saudara kita yang sudah diakui agamanya di Indonesia ini,” ujar Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Fraksi PPP di DPR berbeda pendapat dengan PKS. PPP menilai Meiliana tak menista agama. Masalah yang merundung Meiliana disebabkan karena masalah komunikasi.

“Seperti Meiliana ini ya tidak harus dihukum seberat itu lah, karena menurut saya ini belum dalam kategori menista,” ujar Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, Kamis (23/8/2018).

Dari kalangan ormas Islam, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai Meiliana tidak menista agama. Menurutnya, kritik soal terlalu kencangnya suara azan adalah kritik membangun.

“Saya tidak melihat ungkapan ‘suara azan terlalu keras’ sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu. Sebagai muslim, pendapat seperti itu sewajarnya kita tempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, Rabu (22/8/2018).

Muhammadiyah menyatakan warga Tanjungbalai Sumatera Utara itu harusnya tak dihukum terlalu berat. Masyarakat juga perlu membiasakan diri untuk berbeda pendapat.

Baca juga : Pak Syaf; Atlit Raih Medali Diangkat PNS POLRI Atau TNI

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, saat dimintai tanggapan detik.com mengatakan Rabu (22/08), “Dalam dunia demokrasi itu berhak untuk mengeluarkan pendapat apapun dan masyarakat kita sebaiknya memang dibiasakan, perbedaan pendapat itu dibiasakan,” katanya. (Si/*)