OTT Bendahara Puskesmas Terbukti Melakukan Pemotongan 12 Persen -->

Breaking news

Live
Loading...

OTT Bendahara Puskesmas Terbukti Melakukan Pemotongan 12 Persen

Thursday 6 September 2018

Kota Tanjungbalai, (MI)- Personil Satreskrim Polres Tanjung Balai unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Semula Jadi tepatnya di Jalan Putri Malu lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Selasa (4/9/18) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari Hasil penyelidikan yang dilakukan personil unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjung Balai secara intensif dan keterangan saksi saksi serta gelar perkara, maka Ely Shupida A Mk, 38, PNS Bendahara BPJS Puskesmas Semula Jadi, warga jalan Bahagia lingkungan I, kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, menjadi tersangka karena terbukti melakukan pemotongan kepada ASN sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Burju Martahan Habonaran Siahaan SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (5/9/18) diruang kerjanya.

Dikatakannya, berbekal informasi Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju Objek perkara guna melakukan OTT di Puskesmas Semula Jadi tepatnya diruangan Aula terkait dengan dugaan adanya pemotongan dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disalurkan pihak BPJS Kota Tanjungbalai ke rekening Puskesmas Semula Jadi untuk dibagikan kepada seluruh pegawai Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) dengan jumlah sebanyak 41 orang, Sebutnya.

Kasat Reskrim mengaku, Saat dilakukan penangkapan, personil menemukan seorang perempuan bernama Ely Suphida yang tak lain adalah Bendahara JKN/BPJS Puskesmas Semula Jadi sedang membagikan uang kepada Elisa Krisnita Purba sebesar Rp. 4.912.000,- sudah dipotong 12 persen yang seharusnya diterima sebesar Rp. 5.581.349,-.

” Saat Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan OTT di objek perkara, ada 4 orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut dan itu yang sudah dipotong sebesar 12 persen dari total dana yang diterima mereka (Pegawai-red) dan setiap pegawai berbeda beda menerima uang jasa pelayanan tersebut dikarenakan dilihat dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja dan status pendidikan,” terang AKP Burju Martahan Habonaran Siahaan SH.

Lanjut Burju Siahaan dan Ahmad Dahlan Panjaitan, setelah petugas berhasil mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, selanjutnya Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah pulpen, 6 (enam) lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan, 1 (satu) buah buku polio yang berisikan tulisan atau catatan jumlah uang JKN/BPJS yang telah diambil untuk periode Bulan Juni, Juli dan Agustus Tahun 2018.

Tidak itu saja, turut diamankan, 1 (satu) unit kalkulator merk Citizen, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp 33.950.000,- dan Bendahara BPJS serta Kepala Puskesmas Semula Jadi dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut, Ucapnya

Baca juga : Darmin Nasution, Kami Bilang Audit ke Freeport

” Hasil keterangan Ely Suphida A Mk tak lain Bendahara Puskesmas bahwa pemotongan dana jasa pelayanan BPJS sebanyak 12% tersebut Atas Perintah dari Kepala Puskesmas Semula Jadi bernama Nur Aisyah Panjaitan, 41, PNS (kepala Puskesmas Semula Jadi) beralamat di Jalan Jend. Sudirman Link IV Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai “, Bebernya.

Ditambahkannya, Pihaknya masih menetapkan Ely Suphida sebagai tersangka tak lain adalah Bendahara Puskesmas Semula Jadi, dikenakan pasal 12 f dari UU No 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman kurungan paling singkat 4 Tahun penjara dan tidak tertutup kemungkinan Kepala Puskesmas atas nama Nur Aisyah Panjaitan juga jadi tersangka,” sabar ya bang masih diperiksa intensif”, Pungkasnya mengakhiri. (Irawan)