PNS Yang Korupsi Akan Dipecat Akhir Tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

PNS Yang Korupsi Akan Dipecat Akhir Tahun

Thursday 13 September 2018

Jakarta, (MI)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan persoalan aparatur sipil negara (ASN/PNS) terpidana kasus korupsi, tetapi masih menerima gaji karena masih berstatus pegawai akan selesai pada akhir tahun ini. Mereka akan diberhentikan dan tidak lagi mendapatkan gaji.

"Paling lambat Desember sudah selesai," kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (13/9).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sekitar 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara sisanya masih terdata aktif bekerja.

Tjahjo menyatakan Kemendagri sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu.

Hari ini, kata Tjahjo, akan dilakukan rapat bersama membahas lebih rinci soal ASN korupsi dan sudah divonis, tetapi masih berstatus sebagai ASN. "Hari ini kami akan rapat dengan KPK dan Pak Menpan-RB dan KASN untuk cari dengan detil 2.357 ASN yang (datanya) kemarin ditemukan KPK," kata Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo akan membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan seluruh sekretaris daerah (Sekda) di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melacak data ASN tersebut. "Supaya mereka tahu di daerahnya ada sekian orang, siapa namanya, jabatannya apa," kata Tjahjo.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ribuan ASN terlibat korupsi dan kasusnya sudah dijatuhkan vonis oleh hakim, masih berstatus pegawai.

"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Bima dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 4 September lalu.

Menurut Bima merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat. "Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah agar PNS yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap agar dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht itu.

Baca juga : Pemprov Kepri Dukung World CleanUp Day

Agus menyebut dasar hukum agar pejabat pembina kepegawaian langsung memecat PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus. cnn (*)