Bupati Nonaktif Pangonal Diduga Terima 48 Miliar -->

Breaking news

Live
Loading...

Bupati Nonaktif Pangonal Diduga Terima 48 Miliar

Tuesday 9 October 2018

Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan total uang suap yang diterima Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap mencapai Rp48 miliar. Uang itu diterima terkait dengan proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017, dilansir cnnIndonesia hingga 2018.

"Jadi setelah proses penyidikan kami melakukan identifikasi proyek-proyek lain, dan juga identifikasi aset-aset, kami menduga total penerimaan sejauh ini sekitar Rp48 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).

Awalnya, Pangonal diduga menerima suap sebesar Rp500 juta terkait proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Uang itu diduga bagian dari total commitment fee sebesar Rp3 miliar yang diminta Pangonal.

Pangonal pun sudah ditetapkan sebagai tersangka suap. Dia, bersama-sama Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga, orang kepercayaannya, disebut menerima suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Uang suap diberikan agar proyek dikerjakan perusahaan Effendy.

KPK pun kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Thamrin Ritonga, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018.

Baca juga : Lampura, Pemkot Bogor Pilih BPR Syariah Kotabumi

Thamrin diduga berperan menjadi penghubung Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang Pangonal sejumlah Rp500 juta, pada 17 Juli 2018 lalu. Selain itu, dia diduga mengkoordinir sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama proyek untuk tim sukses Pangonal.

Atas perbuatannya, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 1. []