KPAI : Tegas..!!! Tiga Anak Yang Diduga Mengidap HIV Adalah Korban Yang Wajib Dilundungi Negara -->

Breaking news

Live
Loading...

KPAI : Tegas..!!! Tiga Anak Yang Diduga Mengidap HIV Adalah Korban Yang Wajib Dilundungi Negara

Thursday 25 October 2018

Jakarta, (MI) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan sikap pemerintah kabupaten Samosir dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta masyarakat (baca : komunitas) yang tidak melindungi ketiga anak korban, tetapi malah melakukan diskriminasi, memberhentikan dari sekolahnya dan bahkan akan di kucilkan dengan cara ditempatkan di hutan Parlilitan. Hal ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak anak dan Hak Asasi Manusia, dan sangat tidak manusiawi. Ketiga anak korban tersebut adalah H (11) SA (10) dan S (7) yang diketahui masyarakat terpapar HIV/AIDS dari kedua orangtuanya.

Sikap warga Desa Nainggolan yang memberikan batas waktu paling lambat 25 Oktober untuk ketiga anak tersebut meninggalkan desanya, merupakan sikap yang tidak berpresfektif anak dan melanggar hak-hak anak hanya karena factor pemahaman yang minim tentang penyakit dan penderita HIV/Aids. Padahal, seharus masyarakat memberikan perlindungan bagi ketiga anak korban tersebut.

KPAI menyayangkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Samosir beserta OPD terkait dan perwakilan pengasuh dan pendamping ketiga anak korban di kantor Bupati, karena menghasilkan kesepakatan yang tidak tepat dan melanggar hak-hak anak:

PERTAMA, KPAI menilai bahwa Keputusan wakil Bupati Samosir beserta OPD terkait untuk pendidikan ketiga anak penderita HIV melanjutkan pendidikan homeschooling adalah kebijkan yang tidak tepat dan berpotensi kuat melanggar hak-hak anak. Kemungkinan besar, pengusul homeschooling tidak memahami bahwa system ini membutuhkan pendampingan dan peran orangtua, sementara anak-anak ini sudah tidak memiliki orangtua.

Homeschooling adalah model alternative belajar selain di sekolah. Pendidikan alternative ini merupakan pendidikan, dimana suatu keluargalah yang memilih untuk bertanggung jawab sendiri atas pendidikan anak-anak dan mendidik anaknya dengan berbasis rumah. Pada homeschooling, orang tua bertanggung jawab sepenuhnya atas proses pendidikan anak; sementara pada sekolah reguler tanggung jawab itu didelegasikan kepada guru dan sistem sekolah. Ketiga anak tersebut sudah tidak memiliki orangtua, lalu siapa yang akan bertanggungjawab atas proses pendidikan anak tersebut di tempat tinggalnya nanti.

Memang, meski orang tua menjadi penanggung jawab utama homeschooling, tetapi pendidikan homeschooling tidak hanya dan tidak harus dilakukan oleh orang tua. Selain mengajar sendiri, orang tua dapat mengundang guru privat, mendaftarkan anak pada kursus, melibatkan anak-anak pada proses magang (internship), dan sebagainya. Akan tetapi, ketika anak dikucilkan di hutan, lalu apakah guru privat mau datang ke dalam hutan. Jika anak-anak harus magang atau ikut kursus atau ikut paket A apakah akan diterima oleh lingkungannya dan jika diterima apakah mungkin secara jarak dapat ditempuh anak-anak ini mengingat mereka di kucilkan di hutan?

KEDUA, KPAI mendorong pemerintah (baca KEMDIKBUD RI),, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah kabupaten Samosir, dan masyarakat untuk melindungi serta memenuhi hak-hak dasar ketiga anak korban penderita HIV tersebut sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan rincian pasal sebagai berikut :

Pasal 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Pasal 9.1.a. Setiap Anak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dan kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Pasal 59.g. Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak (Anak Dengan HIV/AIDS)

Pasal 67.C. Perlindungan khusus Anak dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi.

Pasal 76A. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A dipidana dengan pidana penjara dan serta denda.

Baca juga : Alun-Alun Pacitan Dipadati Ribuan Santri Ikuti Apel HSN 2018

Menempatkan anak dihutan dan mengeluarkan dari sekolah merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang akan berdampak berat pada psikologis dan berdampak pada kondisi kesehatan ketiga anak korban. Untuk itu, KPAI mendorong dan meminta negara harus hadir dan segera memenuhi semua hak-hak ketiga anak korban deni kepentingan terbaik bagi anak. (Anung)

Jakarta, 25 Oktober 2018
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan