Lampura, Penolakan Perpanjangan HGU PTPNVII -->

Breaking news

Live
Loading...

Lampura, Penolakan Perpanjangan HGU PTPNVII

Wednesday 3 October 2018

Lampung Utara, (MI)- Terkait persoalan tanah warga tiuh/desa di Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, yang notabenya hanya dipergunakan PTPN7 sebatas Hak Guna Usaha (HGU) beberapa tiuh melalui perpanjangan tangan Ormas Sabai Sai selaku pemegang kuasa khusus dari tokoh (8) tiuh/desa, menolak perpanjangan HGU PTPNVII.yang meminta rekomendasikan pemerintah daerah maupun pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Ormas Sabai Sai Syahbuddin Hasan, yang didampingi kuasa hukum ormas sabai sai, Rozali.SH dengan awak media hari ini, melalu vedio call telepon seluler milik Syahbuddin (3/10/2018).

Menurut Syahbuddin-red, saat ini tim kuasa dari beberapa tokoh tiuh atau desa yang mempersoalkan penolakan HGU PTPN7 sedang di jakarta untuk menyampaikan surat dan tersirat yang ditujukan kepada Presiden RI Bapak Ir.Joko Widodo.atas nota keberatan atau penolakan, HGU PTPN7 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung yang ingin memperpanjang waktunya sampai 25 tahun kedepan,"kata Syahbuddin.

Surat yang disampaikan dengan Nomor : 08/01/A1/SB/LU/IX/2018.Lampiran : Satu Berkas.Prihal : Penolakan Izin Hak Guna Usaha HGU Nomor : 07/SK.S/1989 yang di kuasai PTPNVII/UU.PG Bunga Mayang data pendukung dari (8) tiuh atau desa terlampir, tembusan disampaikan kepada Kementerian Badan Pertanahan Nasional, kepada BPN Pusat,Kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, kepada-Kapolri, Kapolda Lampung, kepada Geburnur Lampung, kepada Kanwil BPN Provinsi Lampung," ujar Syahbuddin.

Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Ormas Sabai Rozali.SH sebelumya sudah melakukan upaya didaerah untuk menolak dari pada izin yang diajukan oleh pihak PTPNVII, namun upaya kami mengalami kemandulan, bahkan saat ini diketahui PTPNVII sedang mempergunakan bermacam cara untuk mendapat HGU Kembali yang mencapai target 25 tahun,"ungkap Rozali.

"Dengan harapan kami sampai dengan orang nomor satu di Indonesia ini, berharap mendapat respon positif dan keadilan secara hukum atas hak tanah hulayat/tanah marga bunga mayang yang terpakai atau yang di gunakan oleh PTPNVII, kami meminta pemerintah pusat melalui Kementerian badan pertanahan Nasional dapat mengukur ulang atas izin yang PTPNVII miliki, untuk saat ini yang kami ketahui juga masa izin usaha HGU PTPNVII, sudah habis batas waktu yang ditentukan,"beber Rozali.

Selanjutnya kedatangan kamipun jika tidak ada tanggapan yang positif dari pemerintah, kami juga akan menyampaikan pendapat dimuka umum, atas penolakan kami masyarakat (8) tiyuh/desa marga bunga mayang, dengan demikian kami berharap agar semua persoalan atas hak kami dapat dikembalikan oleh PTPNVII.UU.PG. Bunga Mayang,"pinta Rozali.

Baca juga : Bertambah 832 Korban Meninggal, Gempa Dan Tsunami Palu

Secara terpisah melalui (rls), hari ini pihak PTPNVII melakukan rapat konsolidasi mengenai persoalan HGU PTPNVII No 07/SK.S/1989 UU. PG Bunga Mayang.bersama pemerintah daerah setempat,bersama pihak kopolisian wilayah hukum polres lampung utara, bersama pejabat  BPN Kanwil dan Daerah Lampung, Bersama Kepala Desa, yang akhirnya dalam rapat tersebut menghasilkan nota sepahaman dalam peninjauan kembali HGU yang sampai 2044,"(rls tim media/red).