Proyek Meikarta, Kewenangan Pemprov Jabar Sebatas Rekom -->

Breaking news

Live
Loading...

Proyek Meikarta, Kewenangan Pemprov Jabar Sebatas Rekom

Monday 22 October 2018

Jakarta, (MI)- Semua proses perizinan proyek Meikarta terkait tata ruang, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan wewenang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sementara kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebatas memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi.

Begitu tegas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi polemik kasus dugaan suap izin proyek Meikarta yang tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

“Jadi rekomendasi (Pemprov Jabar) hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah,” tutur mantan walikota Bandung itu dalam akun Instagram @ridwankamil beberapa saat lalu, dilansir RMOL Minggu (21/10).

Dia menjelaskan bahwa pihak Meikarta merencanakan pengembangan wilayah seluas 500 hektare. Namun hanya 143 hektare yang diajukan Pemkab Bekasi ke Pemprov Jabar pada Oktober 2017.

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, sambung Ridwan, hanya mengeluarkan rekomendasi seluas 85 hektare pada bulan November 2017.

“Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare,” tutur pria yang akrab disapa Emil itu.

Menurutnya, jika kini ada masalah suap terkait izin lanjutan, seperti IMB dan Amdal, maka tanggung jawab ada di Pemkab Bekasi.

Baca juga : Aliansi Jurnalis - Aktivis Lampura Pro-Keadilan Minta Penangguhan Penahanan Oknum LSM Tertangkap OTT

“Itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov Jabar mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” tukasnya sembari meyakinkan akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. [mi]