
"Penerimaan uang suap itu terbagi menjadi tiga kali penyerahan," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, malam ini, dilansir RMOL (Minggu, 18/11).
Rincian penerimaan itu adalah tanggal 16 November senilai Rp 150 juta, tanggal 17 November dua kali penerimaan yaitu Rp 250 juta dan Rp 150 juta.
"Untuk penerimaan terakhir merupakan alat bukti yang disita di kediaman RYB yang diserahkan oleh DAK di kediaman RYB di Kota Medan," ungkap Agus.
Dalam giat tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR, David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Adapun barang bukti yang diamankan tim KPK dalam giat tersebut berupa uang tunai senilai Rp. 150 juta yang merupakan bagian dari dana suap.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [mi]