Diduga Oknum ASN Barut Bermain Dibalik Sengketa Lahan Masyarakat 7 Desa Terhadap PT. AGU/DSN -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Oknum ASN Barut Bermain Dibalik Sengketa Lahan Masyarakat 7 Desa Terhadap PT. AGU/DSN

Wednesday 28 November 2018

Barito Utara, Kalteng (MI) - Setelah dua jam koordinator aksi Armianto yang didampingi Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Drs. Saprudin S. Tingan melakukan orasi didepan kantor Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah (26/11) dengan lantang menyampaikan lima dasar tuntutan dan lima tuntutan masyarakat dari tujuh Desa terhadap PT. Antang Ganda Utama (AGU) atau PT Dhaniesta Surya Nusantara (DSN).

Akhirnya setelah bernegosiasi Pemkab Barut yang diwakili oleh Wakil Bupati Sugianto P. Putra bersama Kapolres Barito Utara AKBP Dostan M. Siregar S.I.K dan SOPD terkait menerima perwakilan dua orang dari tujuh Desa untuk berdialog menyampaikan aspirasi dari warga diruang rapat Setda lantai I.

Dalam pertemuan itu, Saprudin mengungkapkan, adanya keterlibatan oknum ASN Pemkab Barut yang bermain di air keruh dengan membentuk kelompok tani baru, saat PT AGU/DSN masih bermasalah dengan kelompok tani di tujuh desa. Pembentukan kelompok tani pada 17 Desember 2017. “Kalau mau jelas, bisa ditelusuri di Bidang Perkebunan. Saya segera melaporkan ini ke polisi,” bebernya.

Tambah Saprudin, pembentukan kelompok tani baru ini di lahan milik masyarakat merupakan bentuk siasat adu domba yang dilakukan oleh perusahaan. Saat kelompok tani tujuh desa belum dipenuhi hak-haknya, tiba-tiba ada pendatang baru yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi sengketa, sambil memperlihatkan sebuah buku dokumen kepada pejabat yang hadir.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, menegaskan jika ada indikasi tindak pidana penguasaan tanah yang masuk wilayah tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, apalagi melibatkan aparatur sipil negara (ASN), silakan melaporkan kepada polisi.

“Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi dan persepsi. Kalau memang ada dugaan pelanggaran pidana, silakan melaporkan kepada polisi. Jangan main hakim sendiri, kami tunggu laporannya,” kata Dostan menanggapi pernyataan Ketua Gerdayak Indonesia di Barut, Saprudin S Tingan dan Ketua Aksi Demo, Armianto, tentang keterlibatan oknum ASN membuat koperasi bekerjasama dengan PT DSN di atas lahan yang diklaim milik warga Gunung Timang.

Untuk membuktikan kebenaran terkait adanya oknum ASN yang bermain diatas lahan tujuh Desa mantan Kepala Desa Rarawa Armianto menyerahkan dokumen kepada Kapolres Barut disaksikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kadis Pertanian Setia Budi, perwakilan warga tujuh desa, Gerdayak, dan Kelompok Tani Dayak Misik. (Anung)