Geram, Gelar Aksi Saat Sidang Fee Proyek Dinas PUPR -->

Breaking news

Live
Loading...

Geram, Gelar Aksi Saat Sidang Fee Proyek Dinas PUPR

Thursday 8 November 2018

Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menjemput paksa Pelaksana Tugas (Plt), Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Tak hanya itum KPK juga didesak memeriksa Ketua DPRD serta Kepala Dinas PUPR, Hermansyah Hamidi.

Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi saat sidang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Kejaksaan Negeri Tinggi Lampung, Rabu (7/11). Saat itu, Nanang Ermanto tak hadir dalam persidangan.

Ketua Geram, Anto mengatakan tindak pidana korupsi telah menggurita hingga setiap pelosok negeri. Untuk Kabupaten Lampung Selatan, korupsi menjadi momok bagi masyarakat dan mencoreng nama baik Provinsi Lampung.

"Karena sangat membahayakan negara, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga pemberantasannya pun harus dilakukan secara luar biasa juga," ujar Anto, dilansir RMOLLampung.

Menurut dia, akibat dari tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan negara juga merampas hak-hak rakyat serta bisa menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan.

Anto mengajak elemen pemuda, mahasiswa, buruh tani, kaum miskin kota,  khususnya masyarakat Provinsi Lampung, kuatkan barisan jangan takut mengkritisi kibijakan yang merugikan rakyat.

Baca juga : Waspadai Peningkatan Curah Hujan di Beberapa Wilayah 

"KPK hendaknya segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Hermansyah Hamidi karena diduga kuat terlibat melakukan pengondisian dan menerima suap fee proyek, semasa menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Selatan pada tahun 2016 sampai 2017," ujarnya. [mi]