JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS SD, SMP Dan SMA TAHUN 2018 -->

Breaking news

Live
Loading...

JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS SD, SMP Dan SMA TAHUN 2018

Friday 2 November 2018

MEDIA INVESTIGASI.COM (MI) - BERIKUT INI ADALAH JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2018 (SD, SMP dan SMA).

Petunjuk Teknik Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Petunjuk Teknik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD, SMP, SMA/SMK yaitu Permendikbud No.1 tahun 2018 tentang BOS. Dana BOS sendiri adalah sebuah bantuan dana untuk sekolah yang menjadi program pemerintah untuk membantu sekolah dalam pendanaan biaya operasional non personalia. Dana BOS sendiri diberikan pemerintah dengan tujuan untuk meringan beban masyarakat dalam membayar biaya pendidikan.

JUKNIS BOS 2018 untuk SD, SMP dan SMA. Pada Petunjuk Teknik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) pada intinya adalah sama. Pada Draf Petunjuk Teknis tersebut juga dipaparkan mengenai latar belakang diberikannya BOS kepada Sekolah, Pengertian dari BOS itu sendiri, Tujuan dari BOS itu sendiri, Aturan BOS, Syarat sekolah yang menerima BOS, hingga besar bantuan persiswanya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut ini adalah salinan isi draft JUKNIS BOS, Anda mengunduhnya melalui link paling bawah pada artikel ini.
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undangundang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajib belajar 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan program wajib belajar 9 tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh sekolah jenjang menengah. Namun kondisi yang ada saat ini, partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan.

Angka partisipasi masyarakat pada jenjang pendidikan dasar lebih tinggi dibandingkan dengan jenjang pendidikan menengah. Demikian pula angka partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi pendidikan menengah.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan rintisan program wajib belajar 12 tahun. Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah.

Untuk mencapai tujuan di atas, Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan ke sekolah negeri dan swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

B. Pengertian Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.

C. Tujuan BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
Membantu biaya operasional sekolah non personalia;
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
Mengurangi angka putus sekolah;
Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
D. Aturan Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah dan mekanisme pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Hal-hal yang telah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

BAB II
KETENTUAN UMUM

A. Sasaran Program

1. Sekolah negeri
Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak menerima dana BOS;
Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOS tidak diperkenankan untuk menolak dana BOS yang telah dialokasikan.

2. Sekolah swasta
Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOS;
Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOS, berhak menolak dana BOS. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
B. Besar Bantuan
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya.

Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
C. Waktu Penyaluran
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu Januari- Juni dan Juli-Desember.

D. Ketentuan Bagi Sekolah Penerima BOS
1. Semua sekolah yang menerima dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
2. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP Satap harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
Sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;
Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
3. Semua sekolah SMA/SMALB/SMK harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
a. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dengan demikian pemerintah tidak meninggalkan anak dari kelompok masyarakat yang kurang beruntung di sisi ekonomi, namun sebaliknya membawa mereka masuk ke dalam sistem pendidikan dalam rangka menyukseskan program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

b. Khusus bagi sekolah yang berada di provinsi yang telah menerapkan kebijakan lokal terkait pendidikan gratis/tidak boleh menghimpun partisipasi pembiayaan dari masyarakat, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) biaya pendidikan bagi siswa miskin;

c. Agar kebijakan pembebasan atau pemberian keringanan biaya sekolah bagi siswa miskin di jenjang menengah ini tepat dalam implementasinya, maka mekanismenya mengikuti langkah sebagai berikut:

i. Kepala Sekolah mengadakan rapat di tingkat sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan atau perwakilan orang tua, guru pembimbing/bimbingan konseling, wali kelas dan bagian Tata Usaha sekolah untuk menentukan sasaran siswa yang diberikan manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah. Penentuan sasaran siswa penerima manfaat sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah sesuai konsep MBS;

ii. Pertimbangan penetapan sasaran siswa miskin penerima manfaat didasarkan pada kondisi antara lain:

1) Siswa yang termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang terancam putus sekolah karena tidak mampu membayar tagihan biaya sekolah dan atau;
3) Siswa yang tingkat kemampuan ekonomi orangtuanya paling rendah di sekolah.
iii. Selanjutnya Kepala Sekolah menetapkan daftar siswa penerima manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah.

iv. Dalam penentuan besaran pemberian pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya bagi siswa miskin, sekolah memperhatikan beberapa faktor di sekolah masing-masing, antara lain biaya pendidikan tiap siswa selama satu tahun, jumlah siswa miskin yang ada di sekolah, kebutuhan program dan anggaran sekolah per tahun, besar dana BOS yang diterima sekolah dan dana dari sumber lainnya.

d. Untuk mencapai tujuan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun pada jenjang pendidikan menengah, khususnya untuk mengurangi siswa putus sekolah pada saat transisi dari jenjang pendidikan dasar, sekolah negeri berupaya menerapkan program ramah sosial dengan cara melakukan identifikasi dan merekrut siswa miskin lulusan SMP yang memiliki minat bersekolah dan berpotensi baik dalam bidang akademik/non akademik dan membebaskan biaya pendidikannya di sekolah;

e. Sekolah penerima BOS menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS;

f. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;

4. Pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;

5. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

JUKNIS Pengelolaan Dana BOS 2017 pada Satuan Pendidikan Menengah
Itulah tadi beberapa salinan isi dari JUKNIS BOS SD, SMP, SMA/SMK tahun 2018 yang dapat dijadikan sebagai panduan dalam pengajuan dan pengelolaan dana BOS di sekolah. Sehingga apa yang di harapkan oleh pemerintah dalam membantu meringankan masyarakat dalam membayar biaya pendidikan yang semakin tahun semakin besar bisa tercapai. (Anung).

Baca juga : Dengan TMMD dan Pendekatan Teritorial Ratusan OPM Turun Gunung