PHP! Warga 7 Desa Berdemo Didepan Kantor Bupati Barut, Tagih Janji PT. AGU/DSN -->

Breaking news

Live
Loading...

PHP! Warga 7 Desa Berdemo Didepan Kantor Bupati Barut, Tagih Janji PT. AGU/DSN

Monday 26 November 2018

Barito Utara, (MI) – Ratusan Warga dari tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berujuk rasa di depan kantor Buapti setempat, menuntut janji PT Antang Ganda Utama AGU yang telah ditakeoper ke PT Dhaniesta Surya Nusantara (DSN), Senin (26/11/18).

Ketua Aksi Armianto mengatakan, warga sudah bosan dengan janji-janji PT AGU/PT DSN, karena selama 15 tahun tidak ada realisasi mengenai penyelesaian.

Dalam orasinya Armianto menyampaikan dasar tuntuntan kepada pemeeintah adalah :
1. PT. AGU / PT. DSN tidak konsisten, terhadapa isi surat kesepakatan bersama tanggal 9 Mei 2017, dan terkesan mengulur-ulur waktu.

2. PT.AGU / PT. DSN tidak konsisten, terhadap isi surat kesanggupan mereka untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat di 7 Desa, dengan nomor surat : 0096/HRD/HOI/I/2018 tanggal 12 Januari 2018, dan terkesan menggiring pemerintah daerah untuk ikut bertanggungjawab terhadap dosa yang mereka perbuat.

3. PT. AGU / PT. DSN secara yuridis formal melanggar Undang-undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 pasal 107 Jo Pasal 55, Undang-undang Kehutanan Nomor 41 tahun 2009, dan Permenhut Nomor 529 tahun 2012.

4. PT.AGU/PT.DSN selalu menghina adat istiadat suku dayak tawoyan barito utara,
5. PT.AGU/PT.DSN ingin menciptakan konflik antara sesama masyarakat barito utara dengan mendirikan kelompok tani baru di areal desa orang lain.

Kemudian Ketua aksi ini juga menyampaiakn tuntutan masyarakat di tujuh Desa agar :
1. Kembalikan lahan kami sesuai batas desa kami masing-masing.

2. Hormati hak-hak adat kami, tanah adat, hutan adat, sebagaimana amanah undang-undang perkebunan perkebunan Nomor 39 tahun 2014.

3. Segera bentuk kelompok tani untuk kami masyarakat 7 desa, seperti desa lainnya.

4. Meminta kepada pihak berwajib / pemerintah, untuk mengusir oknum management PT.AGU/PT.DSN yang sengaja mau menciptakan konflik di bumi " iyan mulik bengkang turan ", ini yang penuh kedamaian.

5. Meminta kepada PT.AGU/PT.DSN agar tidak melakukan aktivitas sejenis apapun di lahan kemitraan masing-masing desa sebelum status lahanbkemitraan itu jelas.

Dari lima dasar dan lima tuntutan yang disampaikan ini supaya didengar pemerintah daerah dan bisa dicari solusinya dengan PT AGU/DSN," Ungkap Armianto dengan nada tegas.

Hal senada juga disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia di Kabuapten Barito Utara, Saprudin S Tingan menegaskan, warga didukung Gerdayak dan Kelompok Tani Dayak Misik minta ketegasan pemerintah untuk jalan keluar masalah dengan PT. AGU/DSN. “Kami datang secara damai menyampaikan semua masalah yang ada. 15 tahun tidak ada solusi,” sebut pria yang biasa disapaa Kotin.

Warga tujuh desa yang minta lahannya seluas 5.300 hektarre dikembalikan oleh PT. AGU/DSN berasal dari Desa Kandui, Majangkan, Walur, Baliti, Ketapang, Kandui, dan Malungai. Mereka memberikan batas waktu 10 hari kerja kepada Pemkab untuk menyelesaikan tuntutan mereka, namun jika tidak mereka akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi dari 7 Desa. (YAN)