Ditangkap..!!! Oknum Anggota Polisi Dan Oknum Guru Honorer Terlibat Edarkan Sabu. -->

Breaking news

Live
Loading...

Ditangkap..!!! Oknum Anggota Polisi Dan Oknum Guru Honorer Terlibat Edarkan Sabu.

Friday 7 December 2018


Barito Utara, Kalteng (MI) - Sapu bersih dan tanpa pandang bulu, hal itu menjadi Komitmen Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti satu oknum Anggota Polisi dan Guru Honorer ditangkap Kamis, (6/12) sore

Alhasil, oknum Polisi Muhammad Yusuf, dan Akhmad Rodisiswansyah alias Anjang (46), Oknum Guru honorer di  SMAN 2 Muara Teweh, berhasil tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat  Kasat Narkoba AKP Tugiyo membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum anggota Polisi dan Guru honorer tersebut.

“Akhmad Rodisiswansyah, S.Hut alias Anjang, warga Jalan Perwira No 08 Rt 06 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh, pekerjaan Guru Honorer di SMAN Muara Teweh, adalah Target Operasi (TO) karena diduga sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Tugiyo, Jumat (7/12/18).

Dijelaskannya, setelah petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah di temukan barang bukti barang bukti narkoba jenis sabu, dari hasil pengembangan ada analisa transaksi elektronik HP, berupa Chat WA didapat ada data transaksi bahwa tersangka Anjang, beberapa kali menerima suplay sabu dan transfer uang kepada Muhammad Yusuf, oknum anggota Polisi berdinas di Polres Barut.

“Kemudian petugas Satresnarkoba bersama Anggota Siepropam mencari dan mengamankan Yusuf dan membawa kedua tersangka berserta barang bukti ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut”kata kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu paket narkotika jenis sabu berat 0,50 gram, satu buah alat hisap shabu, satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, tiga pipet kaca, satu  buah kompor pembakar sabu,  satu buah botol berisi alkohol, satu unit HP merk OPPO type CPH1801 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1,350 juta.

Akibat perbuatan kedua tersangka kita kenakan pasal pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman min 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan.” pungkasnya. (Ang/Tim)