Memalukan..!!! Dirut PT. AGU Ingkari Pernyataannya Terhadap 7 Hal -->

Breaking news

Live
Loading...

Memalukan..!!! Dirut PT. AGU Ingkari Pernyataannya Terhadap 7 Hal

Monday 3 December 2018


Barito Utara, (MI) – Bola panas sepertinya terus bergulir di PT Antang Ganda Utama (AGU, kini berubah sebagai PT Dhaniesta Surya Nusantara/ DSN), permasalahan lahan tuntutan masyarakat dari 7 Desa yang belum juga kunjung selesai, ironisnya pertemuan demi pertemuan sudah acap kali dilakukan terhadap kedua belah pihak, namun hasil hanya Pemberi Harapan Palsu dari managemen perusahaan.

Ironisnya, Sebuah pernyataan resmi dari Direktur PT. AGU terungkap sebagai ujung penyelesaian permasalahan inipun di ingkari, buktinya sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian hingga akhirnya terjadi aksi demo dari warga tujuh desa, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (26/11) lalu.

Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia di Kabupaten Barut, Saprudin S Tingan, membeberkan kepada Media-Investigasi.com, Senin (3/12) salah satu pernyataan dibuat pada 12 Januari 2018 di Palangkaraya oleh Direktur Utama PT AGU, Henry Susanto. Pernyataan PT AGU yang diketahui dan ditandatangani Bupati Barut Nadalsyah, yang isinya “Pernyataan tersebut mengenai kesanggupan untuk menyelesaikan tujuh hal.

"Intinya kami sangat tersingung dengan PT.AGU/DSN, kenapa meraka tidak menghargai dengan surat yang meraka tanda tangani diatas meterai, dan perjanjian tersebut juga ditanda tangan oleh Pak Bupati H. Nadalsyah, kami sangat merasa dilecehkan oleh pihak perusahasaan perjanjian yang ditanda tangani oleh beliau mereka juga tidak mereka hargai apalah kalau hanya kami masyarakat kecil," ungkap Saprudin dengan kesal.

Oleh sebab itu, kami tetap mengharapkan Bapak Bupati jangan mengeluarkan ijin IUP mereka yang sudah lama Mati, agar Bapak Bupati tidak terjebak dengan perbuatan pihak perusahaan yang melanggar hukum, apalagi kalau kita kihat hasil Pansus DPRD Barito Utara bulan Maret 2018 kemaren, terdapat 8036 Ha yang belum memiliki IUP pertanyaan kenapa baru sekarang mereka mau urus ijinnya," katanya.

Terungkap, setelah ada desakan dari masyarakat 7 desa artinya ada keinginan untuk menyeret Pemerintah Daerah masuk kedalam lingkaran setan yang tidak pernah ada ujungnya, ini sama halnya dgn hasil temuan kehutanan yang juga menerangkan ada 14.000 Ha, masih dalam hutan produksi, artinya tidak memiliki ijin pelepsan kawasan hutan sebagaimana amanat Permenhut Nomor 529 tahun 2012, maka ini baru terbongkar semua setelah masyarakat 7. desa bergerak," beber Saprudin

maka jelaslah, jawaban kenapa patok batas HGU selama 15 tahun ini tidak berani mereka pasang karena disana sarat pelanggaran hukumnya, sehingga muncul terik murahan dengan membentuk kelompok dua kelompok tani di wilayah orang lain dengan harapan bisa menjadi "TAMENG" dengan melibatkan oknum ASN dan oknum tokoh ORMAS di Barito utara ini dengan harapan untuk menjadi BAMPER, bila kasus ini terbongkar," terang Ketua Gerdayak. (Anung).
Bersambung...