PN Pulang Pisau Terima 2 Pelimpahan Perkara dari Kejari -->

Breaking news

Live
Loading...

PN Pulang Pisau Terima 2 Pelimpahan Perkara dari Kejari

Monday 3 December 2018


Pulang Pisau, (MI) - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, melakukan Pelimpahan 2 berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Berkas perkara pertama adalah perkara pencurian sarang burung walet di Sei Buluh RT. 06 Kelurahan Kalawa atas nama terdakwa Agustomo Alias Tomo Bin Sandy. Sementara perkara ke 2 yakni perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Fiktor alias Ufik bin Ginter.

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tory Saputra Marletun, SH selaku JPU perkara pencurian sarang burung walet di Sei Buluh RT. 06 Kelurahan Kelawa atas nama terdakwa Agustomo alias Tomo bin Sandi didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Pidana.

Sementara perkara KDRT atas nama terdakwa Fiktor alias Ufik diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristalina, SH. Dalam perkara ini, terdakwa melanggar pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU. RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRD. Berkas perkara diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Noorhayati.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Agung Nugroho, SH membenarkan, bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Senin (3/12) telah menerima pelimpahan 2 berkas perkara pencurian sarang burung walet di Sei Buluh Kelurahan Kelawa atas nama terdakwa Agustomo alias Tomo bin Sandi dan perkara KDRT atas nama terdakwa Fiktor alias Ufik bin Gifter. Selanjutnya, PN Pulang Pisau akan menjadwalkan untuk agenda menggelar persidangan perdana.

"Intinya sejak diresmikan dan dengan segala kesederhanaan dan keterbatasan yang ada, PN Pulang Pisau sudah melayani masyarakat pengguna peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau," terang Ketua PN Pulpis, Agung Nugroho, SH. (Anung/Tim)