Ternyata,!!! Kamar Asmara Bekas Toilet -->

Breaking news

Live
Loading...

Ternyata,!!! Kamar Asmara Bekas Toilet

Thursday 13 December 2018


Jakarta, (MI)- Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi merupakan pelanggan "bilik asmara" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Bilik asmara adalah tempat di dalam Lapas Sukamiskin untuk narapidana (napi) menyalurkan hasrat seksualnya.

"Ada tujuh orang yang suka pakai," ungkap Andri Rahmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Tahanan pendamping (tamping) itu bersaksi untuk perkara mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wafid Husen.

Menurut Andri, dilansir RMOL, semua pelanggan bilik asmara napi kasus korupsi. Ia baru menyebut tiga nama pelanggan bilik asmara ketika hakim menyela. "Sanusi, Suparman, Umar," ungkapnya.

Sanusi mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Adik Ketua Gerindra DKI M Taufik itu divonis 7 tahun penjarakarena menerima suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Adapun dua napi lain, yang disebut Andri sebagai pelangganbilik asmara, diduga mantanbupati Rokan dan mantan bupati Buton.

Hakim sempat mencecar apakah mantan ketua DPR Setya Novanto dan mantan benda­hara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga pengguna bilik asmara. Andri mengelak.

Andri menuturkan, napi kasus korupsi Fahmi Darmawansyah mendapat izin membangun bilik asmara di lapas. Fahmi terpidana kasus suap pengadaan satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut dengan masa hukuman 2 tahun 8 bulan.

Tempat yang dijadikan bilik asmara awalnya toilet. Lama tak dipakai, ruangan berukuran 2x3 meter itu dijadikan gudang. Oleh Fahmi, ruangan itu direnovasi. Disediakan kasur springbed dan kamar mandi kecil. Namun tanpa AC. "Suka digunakan hubungan suami-istri," ungkapnya.

Semula, Fahmi membuat bilik asmara untuk dirinya sendiri. Belakangan disewakan ke napi lain. Andri disuruh mengelolanya. "Bayar Rp 650 ribu sekali pakai seberesnya. Bayar setelahpakai. Uangnya untuk kas saja dan biaya renovasi lain," kata Andri, tahanan kasus pidana umum yang menghuni Lapas Sukamiskin sejak 2011.

Di sidang ini, Andri juga mengungkapkan praktik jual-beli kamar di Lapas Sukamiskin. "Sudah dari dulu, jual-beli kamar. Biasanya yang punya ka­mar selesai jalani pidana, kamarnya dijual. Salah satunya Fahmi yang beli dari penghuni sebelumnya," sebutnya.

Harga kamar tergantung luas dan fasilitas di dalamnya. Seperti AC, toilet duduk dan furnitur. "Ada kamar yang harganya Rp 450 juta untuk kamar yang ukurannya dua kali dari kamar biasa," bebernya.

Tak hanya itu, penghuni lapas ini juga bebas memegang telepon seluler (ponsel). "Saya masuk 2011, yang lain sudah bisa pegang ponsel. Saya punya lima ponsel," aku Andri.

Dalam perkara ini, Wafid Husen didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memberikan fasilitas kepada napi. Sejak men­jabat Kalapas Sukamiskin Maret 2018, Wafid memberikan kemu­dahan bagi beberapa napi keluar penjara. Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan barang.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan beberapa kali keluar lapas dengan alasan hendak ber­obat ke rumah sakit. Padahal, dia menginap di hotel ditemani se­orang artis. Begitu pula mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Ia keluar lapas untuk menginap di rumah mewah yang dibelinya di Bandung.

Wafid menerima uang Rp 63,9 juta dari Wawan dan Rp 71 juta dari Fuad Amin. Sedangkan dari Fahmi mobil Mitsubishi Triton seharga Rp 427 juta, sepatu boot, sandal Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta. [dis]