29 Wanita cantik tertipu Loker di Facebook -->

Breaking news

Live
Loading...

29 Wanita cantik tertipu Loker di Facebook

Wednesday 23 January 2019


Jakarta, (MI)- Polrestabes Surabaya menangkap M. Rizky Kurniawan (25) setelah dilaporkan menipu 29 wanita pencari kerja sebagai SPG. Modusnya, dia membuat akun lowongan kerja di media sosial Facebook (FB) untuk mencari korban, (23/1).

Setelah bertemu korban, dia meminta handphone dengan alasan akan dipasangi aplikasi. Namun, setelah handphone para korban dibawa kabur.

Kanitresmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan empat korban.

Ceritanya, pada pertengahan Desember 2018, para korban tertarik melamar pekerjaan sebagai sales promotional girl (SPG) setelah melihat informasi lowongan kerja di Facebook yang diunggah terdakwa.

Setelah itu, terdakwa mengajak para korban bertemu di mal kawasan Surabaya Selatan untuk seleksi kerja.

Saat itulah, pelaku meminta handphone para korban untuk diinstal aplikasi pekerjaan. Terdakwa juga meminta para korban untuk menyerahkan uang Rp 30 ribu.

"Setelah membawa HP korban, tersangka pergi, tapi tidak kembali," ujar Iptu Bima Sakti di Mapolrestabes Surabaya kemarin dilansi jpnn.com, (22/1).

Di antara 29 korban, 10 orang sudah menyerahkan HP. Di antara 10 HP yang dibawa kabur, tujuh sudah terjual. Tiga HP lain masih dibawa pelaku.

Dari penjualan HP itu, tersangka mendapatkan Rp 10 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tersangka beraksi sendiri. Pelaku melakukan penipuan dengan modus tersebut karena pernah menjadi korban dengan modus serupa.

Sementara itu, Rizky mengaku telah menjalankan praktik penipuan tersebut selama sebulan, mulai Desember sampai Januari. Dia membuat akun Facebook yang berisi lowongan pekerjaan. Dari unggahan itu, dia mendapatkan pesan masuk dari para calon pelamar kerja di Facebook.

Selanjutnya, dia membalas satu per satu dan meminta bertukar nomor telepon. Percakapan dilanjutkan melalui pesan WhatsApp (WA). Dari percakapan WA itu, tersangka membuat jadwal pertemuan dengan para korban di pusat perbelanjaan.

Dalam pertemuan itu, dia meminta para calon pelamar untuk membawa surat lamaran kerja. Selanjutnya, dia meminta para korban membayar Rp 30 ribu dan menyerahkan HP.

Korban ditangkap saat menjalankan aksi serupa di Delta Plaza pada 15 Januari lalu. Tersangka dianggap melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Kami menduga korbannya lebih dari 29 orang. Kami berharap yang menjadi korban penipuan dengan modus serupa tidak segan melapor ke kami," kata Bima Sakti.

Dia menambahkan, Rizky sementara ini menjadi tersangka tunggal. Dari hasil penyidikan, pelaku menjalankan aksinya sendirian. "Sekarang masih kami selidiki. Apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak,"tegasnya. [mi]