Melawi kalbar, (MI)- Di AwalTahun 2019 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba Jumat (11/ 1/19), berawal dari Laporan Masyarakat, ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi,AKP Dedi Siregar,di kantornya.
Kamis (17/1/19) karena mencurigai aktivitas kedua tersangka di sebuah Rumah Kos,Di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh sekira pukul 21.00 wib, Anggota Satresnarkoba Polres Melawi melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Rumah Kos Yang di Curigai, akhirnya di lakukan pengungkapan dan Penangkapan terhadap Pelaku diduga Tindak pidana Narkotika yang masing" an. (1). Hodli bin Muali, 42 thn, swasta, Jl. Gaya baru Gg. Kapuas Kel. tambelan Sampit Kec. Pontianak Timur Kodya Pontianak. (2). Syahdan als Bondan, 36 thn, Swasta, Jl. RE. Martadinata Gg. H.Ali Kel. sungai Jawi dalam Kec.Pontianak Barat Kodya Pontianak.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan di Badan tersangka kita temukan benda diduga ;
1.Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 9,98 Gram.
2. Uang Tunai sebesar Rp. 2.187.000,-. 3. Jacket warna Coklat.
4. HP merk OPPO warna Putih dan HP Bluberry.
Di Tambah kan Oleh Dedi,pengungkapan ini berkat kerja sama dan Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan Narkotika dengan memberikan Informasi kepad Petugas Polri khususnya kepada Sat Resnarkoba Polres Melawi bahwa ada Warga Masyarakat yang dicurigai akan melakukan Transaksi Narkotika, atas kejadian tersebut saat ini keduanya Sudah di lakukan penahanan di Polres Melawi utk dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lanjut terang AKP Dedi.( JH/ Frans )